AFU.id

Indeks Berita

Mantan Pimpinan Jadi Kuasa Hukum Tersangka BJB, KPK Pastikan Penyidikan Tak Terganggu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB) tidak akan terganggu meski mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar turun gunung menjadi kuasa hukum tersangka pada Selasa, 31 Maret 2026. "Dan siapa pun itu kedudukannya juga tetap sebagai kuasa hukum kalau di sini, latar belakangnya pernah jadi apa, di mana, seperti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin 30 Maret 2026. Pihak lembaga antirasuah me

Mantan Pimpinan Jadi Kuasa Hukum Tersangka BJB, KPK Pastikan Penyidikan Tak Terganggu

Bongkar Konstruksi Korupsi Haji, KPK Sebut PT Maktour Kantongi Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menguntungkan delapan perusahaan travel berafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba (ASR) senilai Rp40,8 miliar. "Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$406.000," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. Praktik rasuah tersebut bermula dari lobi penambahan kuota haji khusus di atas ketentuan delapan persen yang dilaku

Bongkar Konstruksi Korupsi Haji, KPK Sebut PT Maktour Kantongi Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar

Susul Yaqut, Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi perjalanan terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 pada Senin, 30 Maret 2026. "KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KP

Susul Yaqut, Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Haji

Respons Anggaran Belanja Pegawai 30%, Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Nasib PPPK

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta kini menjadi perhatian utama. Melansir website Pemprov DKI Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026, hal tersebut karena adanya rencana pembatasan belanja pegawai untuk Tahun Anggaran (TA) 2027 mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung lantas menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja bagi ribuan tenaga honorer. Langkah tersebut merespons

Respons Anggaran Belanja Pegawai 30%, Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Nasib PPPK

Bertemu di Rutan, Noel dan Yaqut Siapkan Rencana Besar untuk KPK

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Yaqut Cholil Qoumas rupanya telah menyiapkan rencana besar untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai informasi, Noel berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kedu

Bertemu di Rutan, Noel dan Yaqut Siapkan Rencana Besar untuk KPK

Anggaran Negara Terbatas, Komisi XIII DPR Dorong ‘Dana Abadi Korban’ dalam RUU PSDK

Keterbatasan anggaran negara dalam menanggung biaya pemulihan korban tindak pidana menjadi sorotan utama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka pun mendorong pembentukan regulasi terkait ‘Dana Abadi Korban’ ( Victim Trust Fund ) yang membuka ruang bagi partisipasi publik. Yang mana, pihak legislatif ingin mencantumkan regulasi tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan temua

Anggaran Negara Terbatas, Komisi XIII DPR Dorong ‘Dana Abadi Korban’ dalam RUU PSDK

Sebut Tak Implementasikan HAM, Noel Nilai KPK Lakukan Diskriminasi

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI), Immanuel Ebenezer alias Noel menuding jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap memanipulasi penanganan perkara. Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) ini menyampaikan, manipulasi penanganan perkara terjadi demi mengejar kenaikan pangkat maupun jabatan. “Mereka memberantas korupsi, tapi cara berpi

Sebut Tak Implementasikan HAM, Noel Nilai KPK Lakukan Diskriminasi

Larang Monopoli Suplier, BGN Ancam Suspend Mitra MBG Nakal

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap krusial seiring mulainya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melansir website BGN pada Senin, 30 Maret 2026, Wakil Kepala Nanik Sudaryati Deyang siap menjatuhkan sanksi berat kepada oknum pelaku penggelembungan harga. Nanik Sudaryati Deyang lantas mengingatkan seluruh mitra untuk menjaga integritas pengadaan bahan baku yang memiliki alokasi dana Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Pihak BGN tak

Larang Monopoli Suplier, BGN Ancam Suspend Mitra MBG Nakal

Tetap Ajukan Tahanan Rumah, Noel Sebut Pimpinan KPK Layak Mundur Usai Terpergok Bohong

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengundurkan diri. Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) ini menyampaikan, desakan tersebut imbas skandal pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas (YQC). “Pimpinan KPK harus undur diri karena sudah melakukan hal y

Tetap Ajukan Tahanan Rumah, Noel Sebut Pimpinan KPK Layak Mundur Usai Terpergok Bohong

Atasi Keterbatasan, RUU PSDK Amanatkan Pembentukan LPSK di Daerah

Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini sedang menjadi pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan membawa terobosan baru. Salah satunya pembentukan kantor perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tingkat wilayah atau daerah. Komisi XIII DPR RI menilai hal tersebut penting untuk mempercepat dan mempermudah akses perlindungan bagi korban tindak pidana di berbagai pelosok Indonesia. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyam

Atasi Keterbatasan, RUU PSDK Amanatkan Pembentukan LPSK di Daerah