Ahli Hukum: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Harus Dibuktikan Lewat Audit
Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid mengatakan ketiadaan hasil audit kerugian negara dari lembaga negara berwenang secara otomatis bisa membatalkan pemenuhan syarat materiel penetapan status tersangka dalam sebuah kasus korupsi. "Berdasarkan hukum positif, laporan hasil audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi," ujar Fahri dalam keterangan di Jakarta, Senin, (25/5/2026) Fahri mer














