Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Suap dan Gratifikasi Rp4,8 Miliar Masuk Pembuktian
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap senilai Rp4,8 miliar yang dibacakan jaksa. Dengan keputusan itu, perkara tersebut langsung berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Penasihat hukum Hery mengatakan keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan kliennya di ruang sidang. “Kami sepakat tidak mengajukan perlawanan ataupun eksepsi sehingga perkara bisa langsung masuk ke proses persidangan," ujar pen














