AFU.id

Indeks Berita

Modus Nikah Sepihak di Ponpes, Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri. "Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5/26), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kemente

Modus Nikah Sepihak di Ponpes, Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu, Paket Tersebar di 6 Titik Banyumas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua residivis melalui penangkapan para tersangka pada Sabtu (9/5/2026), dengan barang bukti sabu seberat total 26,51 gram. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, Ba

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu, Paket Tersebar di 6 Titik Banyumas

Malang Catat 72 Perkara Ganja dan Sabu, Puluhan Kilo Barang Bukti Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur memusnahkan 37,8 kilogram narkoba jenis ganja dan 1,47 kilogram sabu dari total puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum pada periode November 2025 hingga April 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Bayanullah seusai pemusnahan di gudang barang bukti kejaksaan setempat di Kota Malang, Selasa, (12/5/2026) mengatakan barang bukti ganja berasal dari 21 perkara dan barang bukti sabu berasal dari 51 perkara. "P

Malang Catat 72 Perkara Ganja dan Sabu, Puluhan Kilo Barang Bukti Dimusnahkan

Korupsi Minyak Mentah: Alfian Nasution dan Hanung Budya Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) mulai memasuki babak akhir. Dari 8 terdakwa, dua di antarnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026). Kedua terdakwa itu adalah Direktur Utama Pertamina Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta tahun 2012-2014. Keduanya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar

Korupsi Minyak Mentah: Alfian Nasution dan Hanung Budya Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

MinyaKita Langka dan Mahal, MBG Disebut Jadi Biangnya

mengeluhkan pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita langka. Kalau pun ada harganya meroket, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat mengungkap, kelangkaan MinyaKita terjadi setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan. Pemerintah membantah isu tersebut. Menyebut bahwa minyak goreng rakyat itu tersebar di seluruh Indonesia dengan baik, bisa dilacak di aplikasi. Sedangkan soal harga, diklaim masih mengikuti a

13 media, Cenderung netral
MinyaKita Langka dan Mahal, MBG Disebut Jadi Biangnya

Skandal Love Scamming, 137 Napi Peras Korban Rp1,4 Miliar Atas "Restu" 5 Oknum Petugas

Kasus penipuan daring bermodus asmara (love scamming) yang dilakukan 137 narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB, Kotabumi, Lampung Utara, ternyata melibatkan oknum petugas penjara. “Memang ada oknum yang terlibat. Sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan konfirmasi dari para saksi yang telah kita BAP, ada lima orang," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, seperti dikutip dari iNews, Selasa (12/5/2026). Hal itu terungkap dari pemeriksaan para tersangka

2 media, Cenderung netral
Skandal Love Scamming, 137 Napi Peras Korban Rp1,4 Miliar Atas "Restu" 5 Oknum Petugas

Pengujian UU APBN 2026 Dibatalkan, Keluhan Masyarakat Terhadap MBG Terabaikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang pengucapan ketetapan nomor 127/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, (12/5/26). “Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026 mah

Pengujian UU APBN 2026 Dibatalkan, Keluhan Masyarakat Terhadap MBG Terabaikan

Delapan Bankir Bebas di Kasus Sritex, Kejagung Lawan Lewat Kasasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. “Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasa

Delapan Bankir Bebas di Kasus Sritex, Kejagung Lawan Lewat Kasasi

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dalam sidang putusan yang digelar Selasa, (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. “Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Kerugian Negara Triliunan, Eks Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Tanpa Uang Pengganti

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023 Alfian Nasution divonis pidana penjara 6 tahun setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024. “Menyatakan terdakwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pi

Kerugian Negara Triliunan, Eks Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Tanpa Uang Pengganti