2 Oknum Polisi di NTT Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,16 Miliar
Dua oknum personel di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi periode Februari-April 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan menyampaikan bahwa keduanya telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda NTT sendiri berhasil mengungkap total 27 kasus sepanjang periode Februari-April 2026, dengan potensi kerugian














