Jakarta, Afu.id — Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menegaskan kewenangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya sebatas memberikan perintah administratif terkait penyidikan pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 5 Maret 2026.
"Silakan saja memerintahkan menjalankan penyidikan, silakan memerintahkan melakukan penuntutan. Tapi kalau yang menyelenggarakan penyidikan siapa? Tidak bisa lagi pimpinan KPK, melainkan penyidik," ujar Oce saat menjawab rentetan pertanyaan dari Tim Biro Hukum KPK di persidangan.
Pernyataan tersebut merespons perdebatan mengenai tafsir Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan perintah kelembagaan.
"Memerintahkan silakan saja sebagai bagian dari rantai komando organisasi, tapi begitu nanti yang melakukan penyidikan siapa? Penyidik, karena sudah ada jabatannya," terangnya.
Oce menguraikan pimpinan KPK memang berhak menetapkan arah kebijakan penyidikan sebagai bentuk tanggung jawab administratif organisasi kepada presiden dan parlemen, namun bukan sebagai eksekutor teknis pro justitia.
"Kalau Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) itu kewenangannya penyidik, maka penyidik yang menerbitkan. Kalau dia bukan penyidik ya tidak boleh," tegas Oce.
Berkurangnya daya eksekusi teknis pimpinan komisi antirasuah tersebut merupakan konsekuensi langsung dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang secara legal mencabut status atributif mereka sebagai penyidik.
"Kalau dulu di Undang-Undang KPK yang lama pimpinan sangat kuat, dia sebagai pejabat administratif sekaligus penyidik. Kan ini yang sekarang dihilangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan pihak Yaqut ke PN Jakarta Selatan sejak 10 Februari 2026, menyusul langkah KPK yang menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tanpa adanya penahanan.
"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan," ujar kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, usai persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Meski demikian, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (*)