AFU.ID - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Rieke menekankan bahwa regulasi ini telah tertunda selama 22 tahun dan sudah saatnya negara memberikan perlindungan nyata. Ia mengusulkan dua poin utama, yakni ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 dan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR.
“Pertama, mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” ujar Rieke di hadapan pimpinan Baleg DPR RI.
Ia juga memohon komitmen kolektif dari pimpinan dan anggota dewan agar proses legislasi RUU tersebut segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
“Kedua, memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi untuk mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme pelindungan hukum yang efektif,” tegasnya.
Rieke menilai, alasan perbedaan budaya atau sosiologi tidak boleh lagi dijadikan dalih untuk menunda pembahasan. Menurutnya, penundaan yang terlalu lama telah mengorbankan banyak pihak di lapangan.
“Kalaupun ada isu terkait masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan. Tapi menurut saya, sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun itu cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” tegas Rieke.
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menerima kontribusi ekonomi dari para pekerja rumah tangga tanpa memberikan jaminan perlindungan yang layak.
“RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” pungkasnya.