Jakarta, Afu.id — Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menilai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas cacat secara material dan formil pada sidang praperadilan, Kamis, 5 Maret 2026.
"Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi kalau yang model seperti ini, ini cacat material dan cacat formil," ujar Oce saat memberikan keterangan ahli di persidangan.
Penilaian tersebut merujuk pada format administrasi surat penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan?" tambahnya.
Oce menjelaskan bahwa pasca-revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak lagi menyandang status sebagai penyidik.
"Asumsi saya model lama UU KPK yang lama mungkin begini, tapi nampaknya administrasinya tidak berubah," jelas Oce.
Oleh karena itu, praktik pendelegasian wewenang penyidikan dari pimpinan KPK kepada Deputi atau Direktur Penyidikan dianggap menyalahi prosedur hukum administrasi.
"Pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena dia tidak punya kewenangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan pihak Yaqut ke PN Jakarta Selatan sejak 10 Februari 2026, menyusul langkah KPK yang menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tanpa adanya penahanan.
"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan," ujar kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, usai persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Meski demikian, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (*)