AFU.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengkritik keras lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) bernama Arnendo. Kasus yang diduga melibatkan sekitar 30 orang ini dinilai belum menemukan titik terang, baik di tingkat internal kampus maupun kepolisian, meskipun peristiwa telah berlalu selama hampir lima bulan.
Abdullah menilai keterlambatan penetapan tersangka dan pemberian sanksi memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam kasus kekerasan.
“Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Politisi yang akrab disapa Abduh ini memaparkan bahwa korban mengalami luka berat berupa patah tulang hidung dan gegar otak akibat kejadian pada 15 November 2025 tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah latar belakang ekonomi korban yang merupakan anak penjual nasi goreng memengaruhi kecepatan penanganan perkara.
“Apakah karena Arnendo merupakan anak penjual nasi goreng sehingga penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya menjadi lambat? Atau justru ada pihak kuat yang mencoba melindungi para pelaku?” tanyanya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI ini mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif mengawal kasus ini demi transparansi. Ia menegaskan pengeroyokan ini adalah tindak pidana serius yang tidak boleh diselesaikan melalui restorative justice.
“Ancaman pidananya bisa di atas lima tahun penjara. Artinya, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Terkait adanya tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada korban, Abduh meminta agar hal tersebut dibuktikan secara hukum melalui mekanisme yang adil, bukan dijadikan alasan untuk aksi main hakim sendiri.
“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan,” pungkasnya. (*)