AFU.ID - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan pernyataan keras dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis 5 Maret 2026. Rieke mengingatkan rekan-rekannya di parlemen bahwa penghasilan yang mereka terima sebagai pejabat negara bersumber dari kontribusi para pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) migran.
Dalam rapat tersebut, Rieke mendesak Baleg DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah mandek selama 22 tahun. Menurutnya, penundaan yang terlalu lama ini telah mengakibatkan banyak pekerja menjadi korban tanpa adanya perlindungan hukum.
“Cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” tegas Rieke di hadapan pimpinan dan anggota Baleg DPR RI.
Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia ini memaparkan data bahwa pekerja rumah tangga migran menyumbang devisa sekitar Rp253 triliun setiap tahunnya. Namun, sumbangsih besar tersebut tidak berbanding lurus dengan kepastian hak dan perlindungan yang mereka terima dari negara.
“Kami mohon dukungannya sekali lagi. Bapak, Ibu, para pekerja rumah tangga migran, menyumbang sekali lagi sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR,” ujar Legislator PDIP tersebut.
Rieke menekankan bahwa sangat tidak etis bagi negara, khususnya DPR, jika terus menikmati kontribusi ekonomi dari para pekerja tersebut tanpa memberikan payung hukum yang layak. Ia menuntut pengakuan status pekerja dan mekanisme pelindungan hukum yang efektif segera diwujudkan melalui pengesahan RUU PPRT.
“Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan pelindungan hukum yang layak,” pungkasnya. (*)