Penulis: Administrator · Reporter: Fadhlan Robbani
AFU.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memperketat aturan main bagi lembaga penyalur. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) nantinya wajib memiliki legitimasi hukum guna memperkuat kelembagaan dan perlindungan pekerja.
Bob menjelaskan, lembaga penyalur ke depannya harus tercatat secara resmi dan berstatus badan hukum, meskipun pada awalnya berbentuk yayasan. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya standar profesionalisme yang jelas dalam penempatan tenaga kerja.
"Tentunya profesionalismenya ada berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," ujar Bob Hasan usai rapat dengar aspirasi soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Menurut Bob, penguatan perlindungan harus menyentuh setiap aspek yang berkaitan dengan ART, mulai dari kedudukan hukum hingga sisi kemanusiaan. Ia menambahkan bahwa kemungkinan besar lembaga-lembaga ini akan bertransformasi menjadi Perusahaan Penempatan PRT, dengan aturan teknis yang akan disusun lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Guna mematangkan draf tersebut, DPR RI berkomitmen untuk terus membuka ruang bagi partisipasi publik. Bob menilai masukan dari berbagai pihak sangat krusial mengingat kompleksitas masalah yang sering terjadi, mulai dari sengketa kerja, mekanisme perlindungan, hingga persoalan upah.
Saat ini, DPR menargetkan penyelesaian RUU PPRT sesegera mungkin sebagai respons atas desakan berbagai organisasi masyarakat, mengingat regulasi ini telah tertunda selama puluhan tahun.
"Kita melakukan kegiatan RDP (rapat dengar pendapat) dalam masa reses ini karena betapa pentingnya, karena kita sudah harus menyusun draf," pungkas Bob. (*)