JAKARTA, AFU.ID — Bali menjadi provinsi kedua di Indonesia setelah Sulawesi Utara (Sulut) yang merumuskan rencana aksi sinergi lintas sektor.
Melansir ANTARA, Minggu (31/5/2026), langkah tersebut untuk memperketat pengawasan keselamatan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan.
Provinsi Bali menetapkan 24 rencana aksi taktis yang mengintegrasikan peran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Tenaga Kerja, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.
Langkah tersebut mengincar perlindungan menyeluruh bagi setiap buruh kapal dari eksploitasi.
KKP RI mengarahkan pengawasan terpadu tersebut untuk memvalidasi kondisi nyata di atas kapal, kepastian upah sesuai regulasi, kontrak kerja, jaminan sosial, hingga aspek keselamatan kerja.
“Pengawasannya semua aspek dari hulu hingga hilir,” ungkap Tenaga Ahli Menteri KKP RI Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Moh Abdi Suhufan.
Tim bentukan Gubernur Bali nantinya bertugas mengirimkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar regulasi agar segera melakukan pembenahan administratif maupun operasional.
“Setelan itu dilakukan upaya pengawasan terhadap perbaikan tersebut,” tutur Moh Abdi Suhufan.
Agenda inspeksi lapangan tersebut menyesuaikan dinamika dan ditargetkan berjalan dalam tiga bulan ke depan.
Akan tetapi, krisis sumber daya manusia (SDM) membayangi efektivitas perlindungan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Meirita menyatakan pihaknya hanya mempunyai 16 orang personel pengawas ketenagakerjaan.
Jumlah personel tersebut tak sebanding dengan beban kerja yang mencakup 157 ribu unit perusahaan darat, belum termasuk armada kapal tangkap.
Keterbatasan tersebut berdampak langsung terhadap maraknya pelanggaran hak normatif di pelabuhan.
Ketua Forum Solidaritas Pekerja Perikanan Benoa, Guntur Prabowo membeberkan ketimpangan fatal di mana realisasi upah riil buruh di lapangan hanya menyentuh Rp35 ribu per hari, jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). (ADR)