JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sawit.
Kementerian yang dipimpin oleh Andi Amran Sulaiman ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk menegakkan aturan.
Di sisi lain, Kementan RI turut mengumpulkan para pelaku industri sawit nasional untuk menyepakati langkah bersama menjaga stabilitas harga TBS.
Para pelaku industri sawit nasional tersebut antara lain perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono menyatakan performa crude palm oil (CPO) global dalam kondisi bagus.
Oleh karenanya, Ia menilai kondisi tersebut membuat pelaku usaha tak mempunyai alasan untuk memotong harga di tingkat tapak.
Otoritas juga telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang melanggar ketentuan lokal.
Kendati 16 PKS mulai berbenah, Kementan RI menuntut pengawasan daerah yang lebih masif demi kesejahteraan petani.
“Pemda bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sudaryono.
“Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.
Kementan RI menegaskan industri sawit nasional tetap berjalan normal, tapi penyimpangan tata niaga akan berhadapan dengan hukum melalui Polri.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” pungkas Sudaryono. (ADR)