JAKARTA, AFU.ID — Otoritas berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp4,68 miliar usai menggagalkan aksi penyelundupan BBL (Benih Bening Lobster) ilegal di Provinsi Lampung.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) mengamankan sebanyak 31.255 ekor komoditas laut tersebut dalam sebuah operasi di Jalur Lintas Barat wilayah Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat menuju Kota Bandar Lampung, Sabtu (23/5/2026) lalu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP RI, Ardiansyah memaparkan hitungan matematis di balik nilai ekonomi benur yang tersita dari jaringan gelap tersebut.
‘Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000,” ungkapnya dikutip AFU.ID dari ANTARA, Minggu (31/5/2026).
“Itu dengan asumsi perhitungan valuasi untuk jenis lobster pasir sebesar Rp150.000 per ekor,” sambungnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya mobil Mitsubishi Xpander pengangkut benih ilegal.
Petugas menangkap terduga pelaku berinisial AP yang menyembunyikan puluhan ribu komoditas tersebut dalam enam kotak styrofoam.
Demi menjaga kelangsungan hidup benur jenis pasir tersebut, aparat langsung melakukan tindakan konservasi cepat di wilayah perairan terdekat.
“Pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 06.30 WIB, barang bukti BBL telah kita lepas liarkan di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, untuk mempertahankan agar tetap hidup,” tutur Ardiansyah.
Tingginya permintaan pasar internasional memicu maraknya rantai perdagangan gelap satwa maritim tersebut.
Praktik ilegal tersebut mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber daya laut nasional karena menguras habis benih potensial yang seharusnya masuk ke sektor budi daya domestik.
Terduga pelaku kini menghadapi jerat hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar. (ADR)