JAKARTA, AFU.ID — Aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak 31.255 ekor kandas di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Otoritas penegak hukum menggagalkan pengiriman jalur darat tersebut yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penindakan tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen pengawasan ruang laut dari eksploitasi ilegal.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Ardiyansyah mengonfirmasi jajarannya telah mencegat pergerakan barang bukti tersebut di sekitar Jalan Lintas Tenumbang, Sabtu (23/5/2026) lalu.
“BBL yang berhasil diamankan berjumlah 31.255 ekor yang disimpan dalam enam boks styrofoam,” ungkapnya dikutip AFU.ID dari ANTARA, Minggu (31/5/2026).
Informasi awal dari masyarakat memicu respons cepat petugas untuk melakukan pengawasan intensif terhadap kendaraan tertutup yang melintasi kawasan pesisir Lampung.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang tersimpan rapi di dalam enam kotak styrofoam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku berniat menyelundupkan komoditas bernilai ekonomi tinggi tersebut ke pasar luar negeri melalui jaringan perdagangan gelap antarnegara.
“Total benih lobster yang diamankan sekitar 31 ribu ekor dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” tutur Ardiyansyah.
Selain menyita puluhan ribu benur, petugas menahan seorang terduga pelaku berinisial AP dan mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander sebagai sarana pengangkut.
“Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial AP, satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” ujar Ardiyansyah.
Ia menyatakan, kejahatan maritim transnasional tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pemerintah melalui KKP RI memandang serius praktik ilegal tersebut karena merusak ekosistem kelautan.
“Kami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster Indonesia saat ini,” pungkas Ardiyansyah. (ADR)