JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Riyan Dediano dan Wahyu Purwanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran informasi dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian yang telah menjerat puluhan tersangka.
Selain Riyan, penyidik juga memanggil Wahyu Purwanto dari pihak swasta sebagai saksi dalam perkara yang sama. Berdasarkan catatan kehadiran KPK, Riyan memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari, sementara hingga siang belum diketahui apakah Wahyu turut hadir menjalani pemeriksaan.
Riyan dikenal sebagai politikus PDIP yang maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII yang meliputi Jombang, Madiun, Mojokerto, dan Nganjuk. Sementara itu, Wahyu Purwanto merupakan suami Iit Sriyantini, adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Nama Wahyu sebelumnya muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek perkeretaapian di Pengadilan Negeri Medan. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi, mengaku pernah mentransfer uang Rp425 juta kepada Wahyu setelah memenangkan tender proyek perkeretaapian bernilai miliaran rupiah.
“Rekomendasi Pak Wahyu,” kata Zulfikar saat memberikan keterangan dalam persidangan, Rabu (8/4/2026). Pengakuan itu muncul ketika majelis hakim menelusuri isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya transfer dana kepada Wahyu Purwanto.
Zulfikar merupakan terpidana kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Dalam persidangan, ia mengungkapkan bahwa Wahyu yang dimaksud dalam keterangannya adalah ipar Jokowi.
Pemeriksaan terhadap Riyan dan Wahyu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan KPK dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Len Railway Systems Agung Darmawan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan periode 2020–2023 Dandun Prakosa, serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada April 2023. Dari operasi tersebut, penyidik kemudian mengembangkan dugaan suap dan pengaturan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah.
Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, mulai dari pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. KPK menduga pemenang proyek telah diatur melalui rekayasa proses pengadaan sejak tahap administrasi hingga penetapan tender untuk memenangkan pihak tertentu. (ANT/RAI)