JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, dibebaskan oleh otoritas Malaysia setelah sebelumnya ditangkap bersama dua rekan mereka dalam kasus dugaan pelanggaran perairan di Johor. Sementara dua nakhoda lainnya masih menjalani proses hukum di Malaysia.
Penangkapan terjadi pada 31 Mei 2026 ketika dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 diamankan oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Aparat menuduh kapal tersebut memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak membawa dokumen perjalanan yang sah.
Kedua kapal tersebut berangkat dari Pulau Mapur, Bintan, pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB untuk mencari ikan di perairan Anambas. Setelah beraktivitas di wilayah tersebut dan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, kapal-kapal itu kemudian dihentikan oleh patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia setelah menerima laporan dugaan aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Setelah diamankan, keenam nelayan dibawa ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri sehingga kemudian ditahan di Kantor Polisi Daerah Mersing.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru segera melakukan akses konsuler untuk memastikan kondisi para WNI tersebut serta memberikan pendampingan hukum. KJRI juga memastikan seluruh nelayan dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan baik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor. Sementara empat awak kapal lainnya berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi.
Keempat awak kapal tersebut kemudian tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi dan dititipkan sementara di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru. Setelah proses koordinasi dengan otoritas Malaysia, keempatnya akhirnya dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
KJRI Johor Bahru menyatakan masih akan terus mendampingi dua nakhoda yang masih menjalani proses hukum serta memantau perkembangan kasus hingga tuntas. (ANT/RAI)