JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi yang dibantu aparat Polri dan TNI ini menjadikan kawasan elite Simpang Semanggi tersebut, dengan nilai aset diklaim mencapai lebih dari Rp 28,9 triliun, sebagai eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah peradilan di Indonesia.
Juru Sita PN Jakpus yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar, didampingi para Panitera Muda, berhasil memasuki lokasi Hotel Sultan tepat pukul 10.00 WIB. Pengamanan proses eksekusi dikerahkan penuh oleh Polri dan TNI, dengan kehadiran langsung Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya di lapangan.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan PN Jakpus Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst, juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. "Seluruh tahapan, dari aanmaning (teguran resmi-red) hingga pemberitahuan eksekusi, sudah kami tempuh secara hati-hati dan terukur selama lebih dari enam bulan," kata Sunoto dalam sidang putusan tersebut, Kamis (18/6/2026).
Lahan yang dieksekusi adalah tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus. Dalam perkara ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) berkedudukan sebagai pemohon eksekusi, sementara PT Indobuildco sebagai pihak tergugat sekaligus termohon eksekusi.
Amar Putusan dan Dasar Hukum
Putusan PN Jakpus Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan PT Indobuildco telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pada (28/11/2025). Dalam amarnya, majelis memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi, beserta seluruh bangunan dan benda yang melekat di atasnya, kepada negara melalui Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Putusan tersebut juga menyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad meski ada upaya hukum dari pihak tergugat. Menurut Sunoto, putusan ini memiliki fondasi hukum yang kuat karena merujuk pada 7 putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024.
Lebih lanjut, putusan itu terdiri dari 4 Putusan Peninjauan Kembali Perdata, PK MA No. 276/2011, 187/2014, 837/2020, dan 408/2022, serta 3 putusan tata usaha negara, yakni PTUN 71/2023, PT TUN 310/2023, dan Kasasi TUN 260/2024.
"Seluruh putusan itu konsisten menyatakan Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 1/Gelora milik negara adalah sah. Sebaliknya, HGB Nomor 26 dan 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum, sehingga tanah dan bangunan di atasnya harus dikembalikan kepada pemegang HPL," ujar Sunoto.
Putusan tingkat pertama itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI tertanggal (3/3/2026). Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya menerbitkan izin pelaksanaan putusan serta merta melalui Surat Nomor 35/KPT.W10-U/PW.1.1.1/XII/2025 pada (31/12/2025). Izin tersebut menjadi dasar bagi Ketua PN Jakpus, Dr. Husnul Khotimah, untuk menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv.
Tahapan Eksekusi Ditempuh Lebih dari 6 Bulan
Sunoto menjelaskan, sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Jakpus telah menempuh seluruh tahapan prosedural sesuai hukum acara perdata dan Buku II Pedoman Mahkamah Agung. Tegoran atau aanmaning dilakukan 2 kali, yakni pada (26/1/2026) dan (9/2/2026) yang keduanya dihadiri kuasa hukum termohon eksekusi.
Selanjutnya, konstatering atau pencocokan objek dilaksanakan Panitera pada (16/3/2026). Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dikirim kepada PT Indobuildco dengan jeda satu bulan yakni pada (19/5/2026). PT Indobuildco diberikan waktu untuk melakukan pengosongan secara sukarela sebelum eksekusi paksa dilakukan. "Tahapan ini menunjukkan pengadilan bertindak hati-hati dan tetap menghormati hak-hak pihak termohon eksekusi, bukan tindakan yang tiba-tiba," kata Sunoto.
Barang Dititipkan di Jababeka, Pengosongan Sebulan
Pasca eksekusi, proses pengosongan fisik bangunan di kawasan tersebut akan dilakukan secara bertahap selama satu bulan ke depan. Seluruh barang bergerak milik PT Indobuildco akan diinventarisasi secara cermat dan terdokumentasi sebelum dipindahkan.
Barang-barang itu akan dititipkan di dua fasilitas pergudangan di kawasan Jababeka, yakni ESR Cikarang Logistics Park 1 yang dikelola PT Pos Indonesia, dan Kawasan Industri MM 2100 yang dikelola PT Republik Manor Propertindo.
Dengan rampungnya eksekusi ini, aset senilai lebih dari Rp 28,9 triliun, sesuai klaim pihak termohon eksekusi diketahui kembali tercatat sebagai aset milik negara. (NAD)