JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami mekanisme penerimaan uang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Pendalaman dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan aparatur sipil negara Imigrasi Jakarta Barat dan tiga pihak swasta sebagai saksi pada Rabu, (17/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengonfirmasi bukti yang ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
“Semua saksi hadir. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya untuk wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, (18/6/2026).
Delapan ASN Imigrasi Jakarta Barat yang diperiksa antara lain pejabat pada bidang izin tinggal, status keimigrasian, pelayanan dokumen perjalanan, verifikasi, serta intelijen dan penindakan keimigrasian.
Sementara tiga saksi dari pihak swasta terdiri atas Rachmawati Dewi Supeni, Imas Rismaya, dan Felia Qintara. Dua nama terakhir disebut sebagai staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta.
Pihak swasta dalam perkara ini diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Praktik tersebut disebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Tersangka lain adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Pemeriksaan saksi dari Imigrasi Jakarta Barat menjadi penting karena wilayah tersebut diduga menjadi salah satu titik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal WNA.
KPK kini perlu mengurai siapa yang mengatur alur setoran, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana uang dugaan pemerasan itu mengalir hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan layanan keimigrasian. Jika terbukti, praktik pemerasan izin tinggal WNA menunjukkan layanan publik yang seharusnya berbasis aturan justru berubah menjadi ruang transaksi gelap yang melibatkan pejabat, pegawai, dan pihak swasta. (RHU)