JAKARTA, AFU.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Peluang revisi itu muncul setelah aturan baru tersebut mendapat masukan dari kelompok buruh dan pengusaha.
Yassierli mengatakan pemerintah memahami adanya dinamika dalam pembahasan aturan outsourcing, termasuk masukan yang muncul di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pihak pengusaha, masukan dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis, (18/6/2026).
Menurut dia, pemerintah siap membuka ruang peninjauan kembali jika memang ada aspirasi dari para pemangku kepentingan.
“Kami dari pemerintah, kita melihat, ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali. Tunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 direvisi. Ia menilai skema outsourcing sebaiknya hanya diterapkan pada empat jenis pekerjaan.
Empat pekerjaan itu meliputi petugas keamanan, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Isu ini menjadi penting karena pekerja alih daya selama ini kerap menghadapi ketidakpastian status, upah, jaminan sosial, dan perlindungan saat pemutusan hubungan kerja.
Yassierli mengatakan setiap perubahan regulasi perlu dibahas melalui dialog sosial dan melibatkan para pihak terkait.
“Iya, apa pun itu regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation, dan itu harus kita lewati,” kata Yassierli.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada bidang tertentu. Di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya juga wajib membuat perjanjian tertulis. Perjanjian itu harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan. Hak itu mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, hingga hak saat pemutusan hubungan kerja.
Peluang revisi aturan outsourcing membuat nasib pembatasan pekerjaan alih daya kembali terbuka. Pemerintah perlu memastikan peninjauan ulang tidak melemahkan perlindungan pekerja yang sudah diatur setelah putusan MK.
Jika revisi dilakukan, pemerintah harus menjelaskan arah perubahan secara terbuka. Jangan sampai dialog sosial hanya menjadi ruang kompromi antara kepentingan usaha dan buruh, sementara kepastian status kerja dan perlindungan pekerja outsourcing kembali menggantung. (RHU)