JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perumahan untuk mempercepat pemanfaatan lahan negara bagi penyediaan hunian masyarakat. Salah satu sasaran yang disorot adalah lahan milik negara yang selama ini dikuasai pihak ketiga.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan lahan negara yang dikuasai pihak ketiga perlu dapat digunakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat kecil.
“Misalnya bagaimana pemanfaatan lahan-lahan milik negara yang memang dikuasai oleh pihak ketiga seperti di Tanah Abang supaya bisa digunakan dengan cepat dan tepat bagi rakyat, terutama bagi rakyat-rakyat kecil,” kata Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (18/6/2026).
Menurut Maruarar, Kementerian PKP terus menyiapkan RUU Perumahan dengan sejumlah isu pokok, mulai dari lahan, pembiayaan, data, hingga koordinasi lintas sektor.
“Kita persiapkan terus supaya beberapa tema pokok baik soal lahan, pembiayaan, kemudian juga soal data, hal yang terkait semua soal perumahan. Kemudian lintas sektoral banyak. Jadi bagaimana semua bisa sinergi terutama antara pemerintah pusat dan daerah, sesama kementerian,” ujarnya.
RUU Perumahan disebut akan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri hunian.
Namun, rencana pemanfaatan lahan negara yang dikuasai pihak ketiga masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pemerintah belum menjelaskan mekanisme hukum yang akan digunakan untuk menarik, mengelola, atau mengalihkan pemanfaatan lahan tersebut menjadi hunian masyarakat.
Kejelasan ini penting karena lahan negara yang dikuasai pihak ketiga biasanya memiliki riwayat penguasaan, kontrak, izin, atau sengketa yang tidak sederhana. Tanpa aturan yang rinci, percepatan pemanfaatan lahan berisiko menimbulkan konflik baru di lapangan.
Pemerintah juga belum menjelaskan bagaimana skema pembiayaan rumah rakyat dalam RUU Perumahan akan dijalankan. Belum terang apakah hunian yang dibangun di atas lahan negara akan berbentuk rumah subsidi, rumah sewa, rumah susun, atau skema lain yang benar-benar terjangkau bagi masyarakat kecil.
Selain itu, persoalan data penerima manfaat menjadi tantangan tersendiri. Jika data tidak akurat, pemanfaatan lahan negara untuk perumahan rakyat berisiko tidak tepat sasaran dan justru dinikmati kelompok yang bukan prioritas.
Maruarar menyatakan pemerintah akan bekerja cepat dalam menyiapkan rancangan regulasi tersebut. Ia optimistis pembahasan dapat berjalan lancar dengan dukungan DPR, khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
RUU Perumahan dapat menjadi pintu untuk membuka akses hunian bagi masyarakat kecil. Namun, pemerintah perlu memastikan percepatan tidak mengorbankan kepastian hukum, transparansi aset, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Jika tidak dijelaskan sejak awal, narasi pemanfaatan lahan negara untuk rakyat kecil berisiko hanya menjadi slogan. Publik perlu melihat peta lahan, status hukum, skema pembiayaan, dan mekanisme pengawasan agar aset negara benar-benar berubah menjadi hunian layak, bukan proyek baru yang rawan konflik dan salah sasaran. (RHU)