JAKARTA AFU.ID — Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial E ditangkap polisi usai diduga mencuri emas batangan dan uang dolar milik majikannya di Surabaya. Pelaku ditangkap di rumah kosnya di kawasan Banyu Urip setelah polisi mengantongi bukti dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah majikannya di dua lokasi berbeda, yakni di Genteng dan Tambaksari, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan saat pelaku masih tergolong baru bekerja sebagai ART.
“Waktu kejadiannya, lokasi pertama pada Senin 20 April 2026 dan TKP kedua Kamis 30 April 2026,” kata Edy dalam keterangannya, dilansir dari DetikJatim, Minggu (24/5).
Polisi mencatat kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, yakni sekitar Rp30 juta pada kasus pertama dan Rp26 juta pada kasus kedua. Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sebelumnya, korban mengaku merekrut pelaku melalui grup Facebook lowongan ART. Pelaku yang mengaku bernama Nur itu hanya bekerja singkat sebelum akhirnya membawa kabur emas batangan dan uang dolar dari rumah majikan.
"(Pelaku) ngaku namanya Nur, tapi mungkin ya bohong," ujar Diah, korban pencurian sekaligus majikan E, Kamis (21/5).
Kepada korban, pelaku mengaku merupakan warga Pasar Kembang. Setibanya di rumah korban untuk pertama kali bekerja, E langsung bersih-bersih di dalam rumah dan kamar korban. Sedangkan korban berada di ruang tengah sedang menyuapi makan anaknya.
Setelah bekerja sekitar tiga jam, pukul 10.00 WIB pelaku pamit pulang mengaku hendak menjemput anaknya. Namun, pelaku tidak kembali ke rumah korban.
"Akhirnya saya cek kok ada yang hilang barangku. Jadi orangnya baru bekerja langsung mencuri emas batangan 10 gram dan uang dolar di kamar," tutup Diah.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 tahun pidana penjara. (RAI)