JAKARTA, AFU.ID - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menuntut kejelasan transisi kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyusul rencana pemerintah mewajibkan ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy dilakukan melalui badan baru tersebut mulai 2027.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, mengatakan industri pertambangan membutuhkan kepastian terkait mekanisme pelaporan serta keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
API-IMA juga meminta pemerintah tetap menghormati kontrak penjualan jangka panjang maupun jangka pendek yang telah disepakati perusahaan dengan mitra bisnisnya. Menurut Sari, kepastian dan konsistensi kontrak menjadi hal penting bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi.
"Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan," tutur Sari.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa ekspor tiga komoditas, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, nantinya hanya dapat dilakukan melalui PT DSI.
Pemerintah menetapkan masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026. Pada tahap tersebut, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan proses ekspor ke badan baru itu. Selanjutnya, mulai 1 September 2026, perusahaan yang telah bertransisi dapat sepenuhnya menyerahkan pengelolaan ekspor kepada PT DSI.
Budi mengatakan mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor tiga komoditas tersebut wajib dilakukan melalui PT DSI. Meski demikian, aturan yang selama ini berlaku, termasuk persyaratan ekspor dan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk CPO, tetap diterapkan.
"Mulai 1 Januari tahun depan, itu semua, ketiga komoditas tadi, ekspornya sudah harus melalui PT DSI. Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain, tetap berjalan," tuturnya, Senin (25/5/2026).
Pemerintah juga memastikan pungutan ekspor dan bea keluar nantinya dibebankan kepada PT DSI setelah pengelolaan ekspor sepenuhnya dialihkan ke badan tersebut.
"Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI," ucapnya.
Budi menambahkan aturan turunan terkait kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan ditargetkan selesai pada hari ini.
"Hari ini mudah-mudahan selesai, ya, permennya," imbuh Budi. (FAD)