JAKARTA, AFU.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden bukan berarti pasal tersebut dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 218 dan Pasal 219 yang mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden tetap berlaku. Perubahan penting justru terletak pada siapa yang berhak mengadukan perkara tersebut.
MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menegaskan perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengadukan. Pengaduan dapat dilakukan langsung maupun melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus. Dengan putusan tersebut, keluarga, relawan, simpatisan maupun pihak lain tidak dapat membuat pengaduan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Namun, pembatasan pihak yang boleh mengadu tidak menghilangkan ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut. Pasal 218 mengancam orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara penyebaran muatan serupa melalui tulisan, gambar, rekaman maupun teknologi informasi dalam Pasal 219 dapat dikenai pidana paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Lantas, apakah kritik terhadap Presiden bisa dipidana? KUHP memberikan batas bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud Pasal 218. Artinya, keberadaan pasal penghinaan tidak serta-merta membuat setiap kritik terhadap Presiden atau kebijakan pemerintah menjadi tindak pidana.
MK juga mempertahankan ketentuan tersebut setelah menilai Pasal 218 ayat (2) berfungsi sebagai pengaman agar perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan hingga menutup kebebasan berekspresi. Mahkamah menolak permohonan untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219, tetapi mempersempit mekanisme pengaduannya melalui Pasal 220. Dengan demikian, substansi larangan penyerangan kehormatan tetap ada dalam KUHP.
Dalam pembahasan perkara di MK, pemerintah membedakan kritik terhadap kebijakan publik dengan penghinaan yang ditujukan kepada pribadi. Kritik ditempatkan sebagai bagian dari praktik demokrasi, sedangkan penghinaan disebut dapat berbentuk nistaan, cacian, fitnah atau serangan terhadap kehormatan pribadi. Meski begitu, apakah sebuah pernyataan masuk kategori kritik atau penyerangan kehormatan tetap harus dilihat berdasarkan konteks dan unsur pidananya, bukan semata-mata karena pernyataan tersebut keras atau tidak menyenangkan.
Persoalan menjadi semakin relevan di media sosial karena Pasal 219 secara khusus mencakup penyebarluasan muatan melalui sarana teknologi informasi. Unggahan, gambar, video atau konten lain yang ditujukan agar diketahui publik dapat masuk dalam cakupan pasal apabila memenuhi unsur penyerangan terhadap kehormatan Presiden atau Wakil Presiden. Namun, proses hukum tetap membutuhkan pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden setelah putusan MK tersebut.
Putusan MK dengan demikian tidak menghapus pasal penghinaan Presiden, melainkan menutup ruang bagi orang lain untuk melaporkan dugaan penghinaan atas nama kepala negara. Kritik terhadap kebijakan tetap memiliki ruang perlindungan, sementara penyerangan terhadap kehormatan pribadi masih dapat diproses apabila memenuhi unsur pidana dan diadukan oleh pihak yang berhak. Batas antara keduanya menjadi bagian penting yang perlu dipahami masyarakat agar putusan MK tidak disalahartikan sebagai penghapusan seluruh ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. (RHU)