AFU.id

Said Iqbal Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut, Soroti Pesangon 0,5 Kali

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, meminta pemerintah untuk mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, terutama PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon sebesar 0,5 kali dalam kasus pemutusan hubungan kerja. Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, Said menekankan pentingnya perlindungan pekerja dan menolak konsep "easy hiring, easy firing", meskipun ia mengakui bahwa tidak semua ketentuan dalam UU Cipta Kerja perlu dihapus, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang harus dipertahankan.

Said Iqbal Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut, Soroti Pesangon 0,5 Kali
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (ANTARA/Fathur Rochman)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi