JAKARTA, AFU.ID — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Permintaan itu disampaikan Said dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Dia menyoroti aturan mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi. Said menilai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang memungkinkan pesangon dibayarkan sebesar 0,5 kali ketentuan harus dihapus dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. "3 PP-nya harus dicabut. Nah, isi yang ketiga memuat adalah tentang pesangon, dimulai dengan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali itu," kata Said.
Selain PP Nomor 35 Tahun 2021, Said meminta PP Nomor 34 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 turut dicabut. Sementara itu, dia meminta PP Nomor 37 Tahun 2021 tetap dipertahankan karena mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Said.
Said menyebut persoalan pesangon merupakan salah satu dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan. Dia juga meminta penyusunan aturan baru menjamin adanya upah layak bagi pekerja. Selain itu, Said menolak konsep easy hiring, easy firing dalam hubungan kerja. "Tentang PHK, tidak bisa easy hiring, easy firing seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, buruh menolak praktik itu," tegasnya.
Meski meminta sejumlah aturan turunan Omnibus Law dicabut, Said menegaskan tidak semua ketentuan dalam UU Cipta Kerja harus dihapus. Salah satu yang dinilai perlu dipertahankan ialah JKP. Menurut Said, ketentuan tersebut merupakan bagian dari UU Cipta Kerja yang tidak digugat dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini jangan hilang. Karena dasar dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said.
Said juga menilai ketentuan mengenai pekerja kontrak yang memperoleh pesangon setelah melewati masa kerja tertentu masih layak dipertahankan. "Apa yang tidak digugat di MK yang masih bagus di Omnibus Law, maka dia berlaku," ujarnya. (FAD)