AFU.id

Mulai dari Rp10 Ribu, Begini Aturan Main Wakaf Saham Masjid Istiqlal

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Wakaf saham Masjid Istiqlal menawarkan peluang investasi yang terjangkau, dimulai dari Rp10.000, sebagai bagian dari program ekonomi syariah yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Melalui gerakan "Yuk Wakaf Saham," masyarakat diajak untuk mewakafkan saham yang telah dimiliki, dengan hasil dividen yang akan disalurkan untuk program sosial keumatan. Program ini didukung oleh berbagai payung hukum dan bertujuan untuk meningkatkan literasi ekonomi syariah di Indonesia, sambil memastikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Mulai dari Rp10 Ribu, Begini Aturan Main Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Masyarakat memenuhi area terbuka di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: ANTARA/Yamsyina Hawnan)

Wakaf Saham Masjid Istiqlal Mulai Dari Rp10 Ribu

Lebih lanjut, Thobib Al Asyhar menggaransi pengelolaan gerakan ‘Yuk Wakaf Saham‘ akan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Wakaf saham Masjid Istiqlal turut menggandeng sejumlah manajer investasi (MI), yaitu PT Majoris Asset Management, serta Mandiri Sekuritas hingga Bank Kustodian resmi. Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencatat dan melaporkan seluruh aset wakaf terintegrasi itu.

Thobib Al Asyhar menambahkan, wakaf saham Masjid Istiqlal bertujuan untuk memperluas literasi ekonomi syariah nasional yang inklusif. Program gagasan Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, itu pun mematok harga yang terjangkau, yaitu mulai dari Rp10.000. “Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujarnya.

Kemenag RI bersama BPMI dan stakeholders lainnya akan terus menguatkan edukasi publik. Sehingga, setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat tetap berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman. Termasuk dengan menghimpun seluruh saran dan masukan publik, terutama ulama, pengamat, hingga tokoh politik.

Thobib Al Asyhar menjelaskan, langkah tersebut menunjukkan besarnya kepedulian Kemenag RI terhadap tata kelola dana keagamaan. Ia juga menilai, diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat merupakan hal yang sangat positif untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah. “Ini juga momentum untuk memperdalam literasi mengenai pemanfaatan instrumen keuangan modern secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi