Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Mulai dari Rp10 Ribu, Begini Aturan Main Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Wakaf saham Masjid Istiqlal menawarkan peluang investasi yang terjangkau, dimulai dari Rp10.000, sebagai bagian dari program ekonomi syariah yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Melalui gerakan "Yuk Wakaf Saham," masyarakat diajak untuk mewakafkan saham yang telah dimiliki, dengan hasil dividen yang akan disalurkan untuk program sosial keumatan. Program ini didukung oleh berbagai payung hukum dan bertujuan untuk meningkatkan literasi ekonomi syariah di Indonesia, sambil memastikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Masyarakat memenuhi area terbuka di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: ANTARA/Yamsyina Hawnan)
JAKARTA, AFU.ID — Wakaf saham Masjid Istiqlal menjadi magnet baru dalam peta ekonomi syariah nasional. Apalagi, masyarakat hanya perlu merogoh kocek mulai dari Rp10.000 untuk dapat ikut berinvestasi. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) lantas menjelaskan secara rinci aturan main dari program itu.
Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) mulai merambah pasar modal dengan membentuk integrasi instrumen wakaf produktif bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Istiqlal Global Fund (IGF), entitas berbasis social enterprise alias pusat bisnis modern bentukan BPMI, mendapat kepercayaan penuh menggerakan terobosan itu. Mereka lantas menghadirkan gerakan ‘Yuk Wakaf Saham’ untuk memfasilitasi wakaf saham syariah di Indonesia.
Kendati demikian, wakaf saham Masjid Istiqlal tak akan melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di bursa Indonesia. Pasalnya, rumah ibadah umat muslim terbesar di Asia Tenggara ini merupakan masjid negara dan lembaga nirlaba yang tak mencari profit. Thobib Al Asyhar selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Komunikasi Publik Kemenag RI yang menyampaikannya secara langsung.
Gerakan ‘Yuk Wakaf Saham‘ bahkan tak memakai dana kas masjid, dana hibah, hingga dana operasional jemaah untuk bertransaksi di pasar modal. Thobib Al Asyhar menyatakan, IGF justru mengajak para investor yang mempunyai saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot sahamnya. “Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan itu selanjutnya tersalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” ungkapnya, Rabu (12/8/2026).
Thobib Al Asyhar lantas memastikan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal mempunyai sejumlah payung hukum. Pertama adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai regulasi tertinggi. Lalu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.
Ada pula Kerangka Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memuat regulasi teknis mengenai tata cara wakaf saham sejak 2019. Seluruh payung hukum itu hadir sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional. “Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah, red) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir, red), maupun ketidakpastian (gharar, red),” tutur Thobib Al Asyhar.
Wakaf Saham Masjid Istiqlal Mulai Dari Rp10 Ribu
Lebih lanjut, Thobib Al Asyhar menggaransi pengelolaan gerakan ‘Yuk Wakaf Saham‘ akan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Wakaf saham Masjid Istiqlal turut menggandeng sejumlah manajer investasi (MI), yaitu PT Majoris Asset Management, serta Mandiri Sekuritas hingga Bank Kustodian resmi. Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencatat dan melaporkan seluruh aset wakaf terintegrasi itu.
Thobib Al Asyhar menambahkan, wakaf saham Masjid Istiqlal bertujuan untuk memperluas literasi ekonomi syariah nasional yang inklusif. Program gagasan Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, itu pun mematok harga yang terjangkau, yaitu mulai dari Rp10.000. “Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujarnya.
Kemenag RI bersama BPMI dan stakeholders lainnya akan terus menguatkan edukasi publik. Sehingga, setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat tetap berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman. Termasuk dengan menghimpun seluruh saran dan masukan publik, terutama ulama, pengamat, hingga tokoh politik.
Thobib Al Asyhar menjelaskan, langkah tersebut menunjukkan besarnya kepedulian Kemenag RI terhadap tata kelola dana keagamaan. Ia juga menilai, diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat merupakan hal yang sangat positif untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah. “Ini juga momentum untuk memperdalam literasi mengenai pemanfaatan instrumen keuangan modern secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya. (ADR)