JAKARTA, AFU.ID — Angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini semakin menentukan akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah. Mulai dari PKH, bantuan sembako, PBI JKN, Sekolah Rakyat hingga KIP Kuliah menggunakan tingkat kesejahteraan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran. Bahkan, desil 9 dan 10 juga mulai muncul dalam pembahasan pemerintah terkait rencana pembatasan Pertalite.
Artinya, posisi seseorang dalam desil 1, 5, atau 10 dapat membawa konsekuensi berbeda dalam penentuan penerima bantuan maupun subsidi. Kelompok desil bawah menjadi prioritas berbagai program perlindungan sosial, sementara kelompok desil lebih tinggi bisa tidak lagi memenuhi kriteria tertentu. Lantas, apa sebenarnya arti desil 1–10 dan program apa saja yang terkait dengannya?
DTSEN membagi keluarga di Indonesia menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan masing-masing desil mencakup sekitar 10 persen rumah tangga. Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 adalah 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga variabel lain seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Pengaruh desil paling terlihat dalam penyaluran bantuan sosial. Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa masyarakat pada desil 1–4 atau kelompok 40 persen terbawah dapat diusulkan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Setelah pemutakhiran DTSEN, pemerintah juga mengarahkan penerima PKH dan sembako agar benar-benar berada dalam kelompok desil 1–4.
Untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan, cakupannya sedikit berbeda. Desil 5 masih dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sementara pemerintah telah melakukan realokasi kepesertaan dari kelompok desil 6–10 ke masyarakat pada desil 1–5. Sepanjang 2025, lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan setelah evaluasi data, meski sebagian masih dapat diaktifkan kembali setelah verifikasi ulang.
Desil juga digunakan dalam penentuan sasaran Sekolah Rakyat. Untuk tahun ajaran 2026/2027, pemerintah memprioritaskan anak dari keluarga pada desil 1 dan 2, terutama yang belum sekolah, putus sekolah, atau berisiko tidak melanjutkan pendidikan. Calon siswa dijangkau langsung menggunakan DTSEN, bukan melalui pendaftaran terbuka seperti sekolah pada umumnya.
Dalam program KIP Kuliah, DTSEN juga menjadi acuan. Laman resmi KIP Kuliah menyebut tingkat kesejahteraan atau desil pendaftar dirujuk melalui DTSEN untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran. Pendaftar juga dapat mengecek dan mengajukan pembaruan apabila desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi keluarganya.
Sementara itu, kelompok desil atas mulai masuk dalam pembahasan kebijakan subsidi energi. Pemerintah tengah mengkaji skema pembatasan Pertalite untuk masyarakat mampu, dengan desil 9 dan 10 disebut sebagai kelompok yang berpotensi tidak lagi menikmati BBM subsidi tersebut. Namun, kebijakan ini belum diberlakukan dan masih dalam tahap kajian.
Secara sederhana, pembagian desil dapat dipahami sebagai berikut: desil 1 mencakup 10 persen terbawah, desil 2 kelompok 10–20 persen, desil 3 kelompok 20–30 persen, dan seterusnya hingga desil 10 sebagai kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Karena berbasis pemeringkatan, posisi desil seseorang tidak bersifat permanen dan dapat berubah sesuai pembaruan data.
Perubahan desil dapat memengaruhi kelayakan seseorang terhadap berbagai program. Kemensos mencatat lebih dari 20 juta usulan pemutakhiran DTSEN telah masuk hingga Juli 2026, baik melalui pemerintah daerah maupun kanal lainnya. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, atau kanal Cek Bansos untuk kemudian diverifikasi dan dihitung ulang.
Namun, berada pada desil tertentu tidak otomatis menjamin seseorang menerima seluruh bantuan yang terkait. Setiap program tetap memiliki kriteria, kuota, dan proses verifikasi masing-masing. Desil hanya menjadi salah satu instrumen untuk menentukan prioritas, bukan satu-satunya syarat penerima.
Semakin luasnya penggunaan DTSEN membuat angka desil kini tidak lagi sekadar istilah statistik. Dari peluang menerima PKH dan sembako, iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah, akses Sekolah Rakyat, penilaian KIP Kuliah, hingga wacana pembatasan Pertalite, posisi seseorang dalam desil kini semakin menentukan siapa yang dianggap perlu dibantu dan siapa yang dinilai sudah lebih mampu. (RHU)