JAKARTA, AFU.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membekuk MR, atau yang akrab disapa "Bos Gendut", sosok gembong narkoba berpengaruh yang selama ini mengendalikan peredaran gelap barang haram di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan gembong yang telah menjadi buronan sejak 7 November 2025 tersebut dilakukan petugas secara senyap di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (12/8/2026) malam usai dilakukan pengintaian ketat dari sarangnya.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti Bos Gendut saat keluar dari Kampung Bahari menuju ke Mangga Besar. "Yang bersangkutan kita berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN," kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Sosok MR alias Bos Gendut dikenal sebagai figur sentral dalam ekosistem kejahatan narkotika di Kampung Bahari. Kiprah sepak terjangnya dalam jaringan narkoba kelas berat tergolong licin dan beromzet fantastis.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut, yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut, merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari," jelas Roy.
Selain mengendalikan peredaran barang haram dalam skala besar, Bos Gendut diketahui terikat langsung dengan kepemilikan barang bukti sabu seberat 98 kilogram, berbagai jenis senjata api, hingga simpanan emas batangan. Jaringan bisnis ilegal yang dibangun oleh MR tidak hanya sebatas distribusi narkotika, namun juga merambah pada kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," papar Roy. Bos Gendut ini beroperasi dan mengontrol kegiatannya di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan jangkauan peredaran berskala antarprovinsi. Ia sudah dinyatakan DPO sejak 7 November 2025.
Kekuatan pengaruh serta militansi jaringan MR terbukti saat tim gabungan BNN dan kepolisian yang menerjunkan 350 personel melakukan penggerebekan lanjutan ke rumah pelaku di Jalan Samudera, Kampung Bahari, pada Kamis (13/8/2026) pagi. Penggerebekan yang didasari atas keterangan MR tersebut mendapat perlawanan sengit dari para loyalisnya.
Massa pendukung MR menyerang petugas menggunakan lemparan batu, senjata tajam jenis samurai, hingga tembakan mercon dan petasan untuk menghalangi penggeledahan. Akibat aksi perlawanan loyalis MR ini, seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata kiri sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan dengan tembakan gas air mata.
Dari operasi sapu bersih di sarang Bos Gendut tersebut, BNN mengamankan dua orang terduga anggota jaringan, termasuk sosok berinisial Bos G, serta berbagai barang bukti tambahan. Petugas menyita pasokan tembakau sintesis atau gorila, uang tunai, dokumen BPKB, senjata api beserta amunisi, senjata tajam, telepon seluler, dan unit mobil milik tersangka. (MAR)