JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah kliennya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Praperadilan itu diajukan untuk menguji penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Lodewyk. Kuasa hukum menyebut pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi dapur SPPG bukan bagian dari kewenangan Lodewyk selama menjabat di BGN. "Pemohon sama sekali tidak terlibat dan bukan menjadi kewenangan Pemohon terkait pengadaan barang dan jasa, serta penentuan titik dapur SPPG," kata kuasa hukum Lodewyk dalam persidangan.
Tim kuasa hukum kemudian memaparkan struktur pejabat yang menurut mereka memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan di BGN. Nama yang disebut antara lain Ketua BGN Dadan Hindayana, Nyoto Suwignyo, Lili Kamilia, serta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, Dohar Do Pakpahan, dan Sartini.
Kuasa hukum juga menyinggung sejumlah barang yang masuk dalam proses pengadaan, mulai dari motor listrik, televisi, kaus kaki, seragam, sepatu hingga tablet. Menurut mereka, keterangan sejumlah saksi dalam persidangan pada 29 Juni 2026 turut menunjukkan tidak adanya keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan tersebut.
"Pada intinya menerangkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa baik motor listrik, TV, kaus kaki, seragam, sepatu, dan tablet, serta tidak ada keterlibatan dari Pemohon terkait dengan penggunaan anggaran," ujar kuasa hukum. Kuasa hukum juga menyebut Lodewyk tidak menghadiri rapat yang membahas rencana pengadaan. Dalam notula rapat tersebut, mereka mengeklaim tidak ditemukan dokumentasi foto maupun tanda tangan atas nama Lodewyk.
"Pada rapat rencana pengadaan tersebut dibuat notula rapat, dan terbukti tidak ada dokumentasi foto dan tanda tangan notula rapat atas nama Pemohon," katanya. Selain pengadaan, kuasa hukum membantah Lodewyk memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penentuan administrasi dapur MBG. Dari sekitar 27.000 dapur MBG, kuasa hukum menyebut sekitar 13.000 di antaranya diverifikasi oleh Sony Sanjaya.
Atas berbagai alasan tersebut, tim hukum Lodewyk menilai penetapan tersangka dan proses hukum terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti yang sah secara langsung. Mereka juga mempersoalkan prosedur penangkapan dan penyidikan yang dilakukan pihak termohon.
Di akhir permohonan, kuasa hukum meminta hakim tunggal praperadilan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan meski pihak termohon tidak hadir dalam sidang pertama. "Bahwa sejak Pemohon diangkat, dengan demikian apabila Termohon tidak hadir dalam sidang pertama, maka mohon kepada Hakim Tunggal agar melanjutkan pemeriksaan praperadilan," kata kuasa hukum. (FAD)