JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran komisi sebesar 5 persen yang mengalir ke kantong Bupati Muara Enim, Edison. Uang tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sepanjang periode 2025–2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan komisi haram 5 persen tersebut didistribusikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muara Enim, Abi Nurwardani yang menerima hadiah Rp500 juta dari pihak swasta.
Dalam hal ini, Abi berperan sebagai pengendali rekening penampung uang setoran. "ABN (Abi Nurwardani) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu kepada bupati 5 persen, kepala dinas 3 persen, serta kepada PPK dan bendahara masing-masing 1 persen," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Taufik menambahkan, Edison diduga tidak hanya menerima setoran dari proyek di Dinas Dikbud, melainkan juga dari berbagai rekanan swasta di lingkup Pemkab Muara Enim. Salah satu perusahaan swasta yang terlibat adalah PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).
Pemberian uang oleh pihak swasta ini diduga bertujuan menjaga hubungan baik agar perusahaan mereka kembali dimenangkan dalam proyek-proyek Pemkab Muara Enim berikutnya.
Awal Mula Penerimaan Hadiah
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi, selaku marketing PT MSA, di sebuah hotel di Jakarta. PT MSA merupakan perusahaan pemasok (supplier) papan tulis pintar (smartboard) ke PT My Icon Technology, yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Dikbud Muara Enim.
"Dari pertemuan tersebut, Abi Nurwardani diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory terkait pengadaan sebelumnya," ungkap Taufik.
Untuk menyamarkan transaksi sepanjang 2025–2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening para nominee atau nama pinjaman. Proses ini digerakkan oleh orang kepercayaan Edison, yakni Radiansa dan Adi Triyadi.
"Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison)," imbuh Taufik.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp1 miliar 833 juta, serta mata uang asing senilai 3.200 USD dan 2.260 SAR.
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Tersangka dari pihak swasta Cory Erin Hardi dan Sekretaris Dinas Dikbud Abi Nurwardani ditahan terhitung sejak hari penetapan hingga (27/6/2026).
Sementara itu, Bupati Muara Enim Edison beserta orang kepercayaannya, Adi Triyadi, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai (9/6/2026) hingga (28/6/2026). (NAD)