JAKARTA, AFU.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kalangan profesional sipil berpeluang mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri melalui aturan turunan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Listyo, usulan tersebut belum diakomodasi dalam revisi UU Polri yang disahkan DPR, namun akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana,” kata Listyo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Ia mengatakan Polri hanya dapat menempatkan personelnya di kementerian atau lembaga lain apabila ada permintaan dari instansi yang bersangkutan.
“Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel,” ujarnya.
Menurut dia, penugasan anggota Polri di luar institusi juga dibatasi pada bidang yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.
“Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut,” kata Listyo.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan profesional sipil diberi peluang mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Pigai menyebut jabatan tersebut antara lain bidang administrasi, perencanaan, sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian,” kata Pigai di Jakarta, Jumat.
Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan nonoperasional dapat memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. (RHU)