JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap empat personel TNI dalam perkara penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan lebih subsider.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Dalam putusan tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lettu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.
Majelis hakim menilai keduanya berperan sebagai otak dalam peristiwa penyiraman cairan kimia terhadap Andrie.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan para terdakwa dilakukan untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada Andrie karena dianggap menjelek-jelekkan institusi TNI.
Sikap Andrie yang dipersoalkan para terdakwa antara lain terjadi saat ia memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.
Para terdakwa juga disebut tidak terima karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI melakukan intimidasi terhadap kantor KontraS, serta aktif menyuarakan narasi antimiliterisme.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI. Terlebih, tindakan itu dilakukan secara terencana dan menggunakan cairan kimia yang dapat menyebabkan luka berat.
Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Vonis terhadap para terdakwa berbeda-beda. Ada terdakwa yang dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan, dan ada pula yang lebih ringan.
Sebelumnya, keempat personel TNI tersebut dituntut pidana masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara.
Putusan ini menjadi sorotan karena perkara tersebut menyangkut serangan terhadap aktivis hak asasi manusia. Vonis dan pemecatan dua prajurit TNI menjadi penanda bahwa kekerasan terhadap warga sipil, termasuk aktivis, tidak dapat dibenarkan atas alasan menjaga nama institusi. (RHU)