Jakarta, AFU.ID – Pada April 2026 terdapat 19 penyelenggara pinjaman online (pinjol) dengan tingkat wanprestasi pembiayaan (TWP90) di atas 5 persen. Angka ini menandakan peningkatan gagal bayar yang cukup signifikan di industri fintech peer-to-peer lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kenaikan TWP90 dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar peminjam (borrower). Meski demikian, industri pinjol ke depan tetap terjaga, jika penyelenggara memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, penguatan penagihan, serta prinsip kehati-hatian.
“Dinamika perekonomian saat ini tentu saja dapat memengaruhi laju pertumbuhan. Namun, industri Pinjol ke depan diperkirakan masih dapat tumbuh positif dan terjaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, Minggu (7/6/2026).
Total seluruh uang yang sedang dipinjamkan oleh semua perusahaan atau outstanding pembiayaan industri pinjol pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11 persen year-on-year (YoY). Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tantangan kredit macet semakin nyata.
Pelemahan daya beli masyarakat akibat pertumbuhan pendapatan yang melambat dan tidak sejalan dengan inflasi serta kenaikan biaya hidup menjadi pemicu utama meningkatnya gagal bayar ini.
Selanjutnya, alasan pinjaman online masih didominasi pinjaman konsumtif sehingga berpengaruh pada pengaturan uang masuk dan keluar masyarakat. Selain itu, pemakai pinjol menggunakan multiple pinjol dan paylater (BNPL) yang membuat beban utang melebihi kemampuan bayar.
Pengamat ekonomi dari Ceilos, Nailul Huda menyebut peningkatan permintaan pembiayaan pada akhir 2025, diikuti penurunan pendapatan dan dampak bencana alam, turut berkontribusi.
Selain itu, praktik "galbay" (gerakan gagal bayar massal) yang muncul sebagai reaksi atas penagihan agresif juga memperburuk situasi. Generasi milenial dan Gen Z mendominasi kontribusi gagal bayar, sering kali karena akses mudah pinjol untuk kebutuhan konsumtif dan tekanan sosial (FOMO).
Apa Langkah OJK?
Untuk melindungi konsumen, OJK telah menetapkan batas maksimum suku bunga pinjol melalui Surat Edaran OJK (SEOJK). Bunga pinjaman konsumtif turun bertahap: dari 0,3 persen per hari pada 2024 menjadi lebih rendah di tahun-tahun berikutnya.
Untuk pinjaman produktif, batas bunga juga dikurangi secara bertahap hingga 0,067 persen per hari pada 2026. Aturan ini bertujuan menekan beban bunga yang selama ini dianggap tinggi dan menjadi salah satu pemicu gagal bayar.
Meski demikian, penurunan bunga belum sepenuhnya menyelesaikan masalah, karena masih ada pinjol ilegal yang tidak patuh dan praktik penagihan yang melanggar etika.
Sebetulnya OJK telah menetapkan aturan main bagi penagih utang itu. Pengawas keuangan ini melarang debt collector menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah, atau menyebarkan data pribadi.
OJK juga mewajibkan debt collector membawa dokumen resmi dan perusahaan harus mengirim surat peringatan terlebih dahulu. Pelanggaran terhadap aturan main itu dapat dilaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau langsung ke OJK. Pelanggaran aturan ini terancam Pasal 365 KUHP.
Anggota DPR RI Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin, menyoroti efektivitas regulasi dan sanksi terhadap pinjol ilegal. Dirinya mendorong penguatan literasi keuangan dan pengawasan lebih ketat agar akses pembiayaan tidak menjadi jerat utang.
Selain itu, penyaluran pinjol yang serampangan tanpa pengawasan yang ketat membuat masyarakat mudah tergiur iming-iming mendapat dana cepat itu. Meskipun bunga yang harus dikembalikan terlalu tinggi di tengah himpitan ekonomi.
Untuk itu, OJK perlu meningkatkan upaya credit scoring yang lebih baik dan diversifikasi alasan pinjaman ke arah yang lebih produktif.
OJK mencatat, saat ini terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjol belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. OJK mendorong penguatan tata kelola dan permodalan melalui investor atau merger untuk meningkatkan ketahanan industri.
Estimasi jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di Indonesia secara akumulatif diperkirakan telah mencapai lebih dari 12.000 hingga 14.000 entitas berdasarkan data penindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI sejak tahun 2017.
Nilai perputaran pasar dari transaksi pinjol ilegal ini sangat masif, bahkan sempat diperkirakan menyentuh angka Rp230 hingga Rp260 triliun. Data ini seperti mengingatkan bahwa masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan. (EER)