JAKARTA, AFU.ID — Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/7/2026). Fuad yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya konfirmasi ketidakhadiran dari Fuad kepada tim penyidik. Budi menegaskan keterangan dari Fuad sangat dibutuhkan tim penyidik untuk mempertajam pembuktian. “Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Fuad Hasan membantah adanya aliran dana ilegal ke perusahaannya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Bantahan ini disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bulan Juni lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan soal dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain yang diterima Maktour senilai Rp27,8 miliar dari kasus tersebut, Fuad hanya merespons dengan tertawa. Fuad membantah tudingan dirinya menginisiasi pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, maupun menyetor dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada," ujarnya kepada wartawan.
Ia juga tidak merespons ketika didesak lebih jauh mengenai dugaan pemberian uang dari Direktur Operasional Maktour kepada Yaqut untuk mendapatkan tambahan kuota haji, Fuad kembali membantah keras. "Nggak ada, nggak ada bicara Gus ini, ya. Saya nggak berani," ujarnya. Fuad menyebut kehadirannya pada pemeriksaan hari itu sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan kesaksian kepada penyidik KPK.
Adapun pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, karyawan Maktour Travel Ulfaiza, serta PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021–2024 M Lutfi Makki. Para saksi berasal dari kalangan swasta pemegang izin travel haji hingga perwakilan instansi di luar negeri.
Dalam perkara korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. (NAD)