JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Dito dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang masih berjalan. Menurutnya, sejumlah keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya terkait inisiatif pihak asosiasi dinilai tidak selaras dengan latar belakang pemberian tambahan kuota haji tersebut.
Usai diperiksa, Dito menyebut dirinya dimintai keterangan terkait pengembangan penyidikan yang mencakup dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex,” ujar Dito, Selasa (30/6/2026).
Dito juga mengonfirmasi penyidik menanyakan soal kunjungannya ke Arab Saudi saat masih menjabat Menpora. Namun ia menegaskan tidak ditanya terkait isu lain, termasuk keterlibatan pihak keluarga atau penghilangan barang bukti. “Enggak ada pertanyaan itu sama sekali. Lebih ke seputar pas di Arab Saudi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Dito pada Januari 2026 dalam perkara yang sama dengan fokus pada proses pemberian tambahan kuota haji 2024 usai kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada 2023. Selain Dito, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pihak lain dari lingkungan Kementerian Agama dan pihak terkait penyelenggaraan haji khusus. Di antaranya mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama Nur Arifin, dan Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama Isti Riana Putri.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Penyidik menyebut Ismail menyerahkan uang sebesar US$30 ribu kepada Alex. Dari aliran dana tersebut, perusahaan Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara Asrul disebut telah memberikan uang sebesar US$406 ribu kepada Alex. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama. "Penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief dari para tersangka merupakan representasi dari saudara Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu," terang Asep. (RAI)