JAKARTA, AFU.ID — Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Selain Fuad, tiga pimpinan biro perjalanan haji juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu, (1/7/2027).
“Penyidik turut memanggil Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, dan Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki,” kata Budi. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ulfaiza yang merupakan karyawan Maktour Travel dan M. Lutfi Makki yang pernah bertugas sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) Kantor Urusan Haji Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah periode 2021–2024.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Fuad membantah adanya transaksi untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus. “Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” kata Fuad. Fuad juga mengaku tidak mengetahui dugaan aliran dana yang disebut mengalir kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dalam perkara tersebut. Fuad juga hanya tersenyum ketika ditanya mengenai dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar yang disebut diterima Maktour dari pengisian kuota haji tambahan.
Meski telah berulang kali diperiksa sebagai saksi sejak Agustus 2025, Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan bos Maktour tersebut dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidik masih memetakan apakah peran Fuad dapat dikategorikan turut serta dalam tindak pidana atau sekadar mengetahui praktik tersebut. Pemetaan ini didalami setelah penahanan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham pada awal Juni lalu.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. KPK menyebut Ismail menyerahkan uang sebesar US$30 ribu kepada Alex. Dari aliran dana tersebut, perusahaan Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara Asrul disebut telah memberikan uang sebesar US$406 ribu kepada Alex. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama. "Penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief dari para tersangka merupakan representasi dari saudara Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu," terang Asep. (RAI)