JAKARTA, AFU.ID – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan maladministrasi dalam tata kelola pelayanan publik terkait tabrakan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya dengan KRL Commuter Line di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada April 2026. Dugaan maladministrasi itu meliputi pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan sebidang.
Ombudsman menilai risiko keselamatan di perlintasan sebidang sudah dapat diketahui sebelumnya, tetapi mitigasi dan penyelesaiannya belum berjalan memadai. Temuan tersebut diperoleh dari rapid assessment atau penilaian cepat yang dilakukan Ombudsman selama dua bulan setelah kecelakaan. Insiden itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan 90 orang lainnya luka-luka.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan penilaian cepat dilakukan melalui permintaan keterangan, pemantauan lapangan, wawancara dengan korban dan keluarga korban, serta monitoring pemberitaan media. “Dua bulan ini kami melakukan serangkaian proses permintaan keterangan, monitoring lapangan, dan berbagai cara lain untuk mendapatkan informasi,” kata Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Robert menegaskan Ombudsman tidak masuk ke aspek teknis penyebab kecelakaan yang menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Ombudsman juga tidak menilai aspek pidana yang menjadi ranah kepolisian. Menurut dia, Ombudsman hanya menilai tata kelola pelayanan publik sebelum, saat, dan setelah kecelakaan terjadi.
Fokusnya mencakup standar keselamatan, penanganan darurat, pemulihan hak korban, dan tanggung jawab antarlembaga. “Jadi kami hanya melihat dari sisi yang merupakan kewenangan Ombudsman,” ujar Robert. Dalam fase saat kejadian dan pascakejadian, Ombudsman menilai respons pemerintah, operator, dan lembaga terkait berjalan cukup optimal. Penanganan korban disebut melibatkan Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta rumah sakit.
Namun, Ombudsman menilai respons tersebut tetap perlu diuji. Robert mengatakan pemerintah harus memastikan penanganan korban bukan hanya reaksi spontan karena tekanan publik dan media, melainkan bagian dari standar layanan keselamatan yang jelas. “Tentu berharap tidak akan terjadi lagi, tapi kalau terjadi maka pemerintah wajib punya standar layanan keselamatannya. Itu yang kami lihat belum punya,” kata Robert.
Ombudsman menilai fase sebelum kejadian menjadi bagian paling krusial. Salah satu persoalan utama yang disorot ialah tata kelola perlintasan sebidang. Robert menyebut Indonesia memiliki hampir 7.000 kilometer jalur kereta api aktif. Di sepanjang jalur tersebut, perlintasan sebidang masih banyak ditemukan dan sebagian besar dinilai bermasalah jika dilihat dari aspek tata ruang.
“Jika rujukannya adalah tata ruang, mungkin 90 persen perlintasan sebidang kita itu tidak resmi,” ungkap Robert. Dari kondisi itu, Ombudsman menilai ada pengabaian kewajiban hukum karena risiko keselamatan di perlintasan sebidang sudah dapat dipetakan sebelumnya. Namun, langkah mitigasi, pengamanan, dan pembenahan perlintasan berisiko tinggi belum dilakukan secara cukup.
Ombudsman juga melihat adanya penundaan berlarut. Masalah perlintasan sebidang disebut sudah lama diketahui, tetapi penyelesaiannya belum berjalan cepat dan tuntas oleh para pihak yang memiliki kewenangan. Dengan kata lain, dugaan maladministrasi yang disorot Ombudsman bukan pada penyebab teknis tabrakan, melainkan pada tata kelola keselamatan yang dinilai lamban, tidak jelas, dan belum mampu mencegah risiko yang sudah dapat dikenali.
Lima Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman menyampaikan lima saran perbaikan atas hasil penilaian cepat tersebut. Pertama, percepatan perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi. Dalam rekomendasi ini, Ombudsman membuka opsi pemberian delegasi kewenangan pengelolaan perlintasan kepada PT Kereta Api Indonesia atau KAI. “Perlu antar para pihak itu untuk duduk bersama menyepakati siapa yang bertanggung jawab atas apa, termasuk delegasi kewenangan,” tutur Robert.
Kedua, penguatan tata kelola dan pengawasan nasional, termasuk pelibatan KNKT secara lebih optimal dalam evaluasi keselamatan transportasi kereta api. Ketiga, Ombudsman meminta adanya sistem pembelajaran dari penanganan kasus Bekasi Timur agar peristiwa serupa tidak kembali berulang. Keempat, pemerintah dan operator diminta meningkatkan responsivitas serta komunikasi publik saat terjadi insiden transportasi.
Kelima, Ombudsman mendorong implementasi hasil kajian cepat secara terpadu agar rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi. Hasil rapid assessment itu telah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan PT KAI. Ombudsman menilai Kementerian Perhubungan menjadi pihak yang paling terkait langsung karena memegang kewenangan regulasi, koordinasi, dan pengawasan keselamatan transportasi kereta api.
“Yang pasti pemangku otoritas yang paling terkait langsung dan paling bertanggung jawab adalah tentu Kementerian Perhubungan,” kata Robert. Ombudsman juga berencana menyampaikan hasil penilaian cepat tersebut kepada komisi terkait di DPR. Hasil itu diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam rapat dengar pendapat maupun rapat kerja terkait keselamatan transportasi kereta api. (FAD)