JAKARTA, AFU.ID – Momentum HUT Bhayangkara ke-80 menjadi ruang kritik bagi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terhadap institusi Polri. KontraS memberi catatan merah terhadap kepolisian karena masih menemukan praktik kekerasan aparat, penggunaan kekuatan berlebih, penangkapan sewenang-wenang, salah tangkap, hingga dugaan pembunuhan di luar hukum sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan tindakan kekerasan oleh aparat masih kerap muncul dalam proses penegakan hukum maupun pengamanan. Catatan itu dihimpun dari pemantauan KontraS bersama organisasi masyarakat sipil lainnya. Dalam periode tersebut, KontraS mencatat 23 peristiwa pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang menyebabkan 29 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, 16 kasus terjadi akibat penembakan, sedangkan 9 lainnya akibat tindak penyiksaan.
“KontraS juga mencatat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang dengan 4.631 warga yang ditangkap,” kata Dimas dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026). KontraS juga mencatat 19 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 14 orang terluka. Sebanyak 9 di antaranya disebut disertai penyiksaan, 1 peristiwa disertai penembakan, dan 1 lainnya disertai tindakan tidak manusiawi.
Menurut KontraS, rangkaian temuan itu menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas yang seharusnya menjadi pedoman aparat kepolisian dalam bertindak. KontraS menilai kekerasan aparat terus berulang karena mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal Polri belum berjalan efektif.
Dimas mengatakan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran belum selalu mendapat sanksi pidana, etik, maupun disiplin secara tegas. Kondisi itu dinilai memperkuat impunitas di tubuh kepolisian. “Impunitas dalam internal Polri juga memengaruhi terus berulangnya peristiwa extrajudicial killing,” tegas Dimas. Menurut KontraS, pembenahan Polri tidak cukup dilakukan melalui pernyataan komitmen saat Hari Bhayangkara.
Institusi kepolisian diminta membangun pengawasan yang lebih serius, terutama terhadap tindakan anggota yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. KontraS juga menilai penggunaan kekuatan berlebih dalam pengamanan aksi, penangkapan, dan proses penegakan hukum dapat memperlebar jarak antara kepolisian dan masyarakat. Karena itu, HUT Bhayangkara ke-80 dinilai harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar perayaan institusi.
Selain kekerasan aparat, KontraS juga menyoroti pengesahan Undang-Undang Polri yang baru pada 9 Juni 2026. KontraS menilai proses pembahasan aturan tersebut berlangsung cepat dan minim partisipasi publik. Sejumlah pasal dalam UU Polri baru juga dinilai membuka ruang perluasan kewenangan kepolisian ke ranah yang bukan tugas utama Polri.
Salah satu yang disorot ialah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. KontraS menilai aturan itu membuka ruang rangkap jabatan dan memperluas posisi Polri di sektor sipil. UU Polri baru juga mengatur tugas kepolisian dalam melindungi dan mengamankan objek vital nasional, mulai dari instalasi penting, sumber daya alam strategis, hingga kegiatan yang berdampak pada stabilitas nasional.
KontraS menilai frasa mengenai pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat membuka jalan bagi perluasan tugas Polri melalui aturan lain di kemudian hari. “Pada momentum peringatan Hari Bhayangkara tahun ini, KontraS mendesak institusi Polri untuk meninggalkan kultur kekerasan dan impunitas,” kata Dimas. KontraS meminta Polri melakukan pembenahan serius terhadap mekanisme pengawasan, akuntabilitas anggota, dan perlindungan HAM dalam setiap tindakan kepolisian. Tanpa pembenahan itu, rapor merah Polri dinilai akan terus berulang dari tahun ke tahun. (FAD)