JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan JND dalam kasus dugaan proyek fiktif di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. JND disebut mengendalikan delapan perusahaan yang diduga terkait perkara tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp16 miliar.
JND ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari, terhitung sejak Senin (6/7/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2024.
Kejati menduga JND bekerja sama dengan tersangka lain untuk merekayasa proyek fiktif. Ia merupakan Direktur CV Asaykhana dan disebut mengendalikan sejumlah perusahaan lain yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan jaksa.
Penetapan JND menjadi perkembangan terbaru setelah Kejati sebelumnya menahan dua pegawai Kementerian Pekerjaan Umum. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek pada periode yang sama. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di kementerian, badan usaha milik negara, maupun pihak swasta.
Kejati juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli keuangan negara, serta para tersangka. Penyidik turut melacak dan menyita aset guna mengejar pemulihan kerugian negara. JND disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi serta pasal penyertaan tindak pidana. (RHU)