JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap penjual tramadol yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah warga menyegel toko tersebut dan videonya beredar di media sosial. Polisi kini memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kepolisian Sektor Jagakarsa Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di sekitar lokasi. “Kemarin sudah kita lakukan penangkapan,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang tidak boleh dijual bebas. Badan Pengawas Obat dan Makanan memasukkan tramadol sebagai obat-obat tertentu yang hanya dapat diberikan kepada pasien dengan resep dokter. Polisi belum mengungkap identitas orang yang ditangkap maupun jumlah obat yang diamankan. Kepolisian juga juga belum menjelaskan pasal yang akan dikenakan terhadap pihak yang diduga menjual tramadol tanpa izin. Namun, toko yang diduga menjadi tempat penjualan itu telah dipasangi garis polisi.
Nurma mengatakan kios yang terbukti menjual obat keras tanpa izin akan ditutup permanen. Pelakunya juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polsek Jagakarsa kini melibatkan pengurus RT, RW, dan kelompok pemuda untuk mengawasi peredaran obat-obatan tertentu di lingkungan warga.
Kasus ini mencuat setelah video dua orang bertopeng badut menyegel toko tersebut beredar di media sosial. Keduanya mengaku berasal dari kelompok yang menamakan diri Badan Perwakilan Netizen. Dalam video itu, mereka menuding toko tersebut menjual obat terlarang.
Aksi warga dan kelompok media sosial tidak dapat menggantikan proses penegakan hukum. Polisi kini menyatakan telah mengambil alih penanganan perkara tersebut. Penyidikan akan menentukan apakah toko dan penjual itu terbukti melanggar ketentuan penjualan obat keras. (RHU)