JAKARTA, AFU.ID — Dana pensiun yang berasal dari pesangon kini dapat dicairkan sekaligus. Otoritas Jasa Keuangan akan menyesuaikan aturan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan pekerja. Perubahan ini memberi pilihan bagi peserta untuk menerima dana secara sekaligus atau bertahap.
Pilihan tersebut berlaku bagi peserta dana pensiun sukarela. Dana yang dapat dicairkan berasal dari pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak pekerja. Hak tersebut juga dapat diterima oleh janda, duda, atau anak peserta.
Sebelumnya, aturan membatasi pembayaran pertama secara sekaligus paling banyak 20 persen, sementara sisanya harus dibayarkan secara bertahap. Ketentuan ini dipersoalkan oleh pekerja yang ingin menggunakan dana pensiun sebagai modal setelah berhenti bekerja.
Mahkamah Konstitusi menilai peserta dana pensiun sukarela harus diberi pilihan dalam menerima manfaatnya. Namun, putusan tersebut tidak berlaku bagi seluruh jenis dana pensiun. Penerapannya hanya untuk dana pensiun sukarela yang bersumber dari hak pekerja saat masa kerja berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK akan mengkaji aturan yang berlaku. Penyesuaian juga akan menyasar Peraturan OJK tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program dana pensiun di Indonesia.
Dana pensiun yang terdampak juga perlu mengubah aturan internalnya. Perubahan tersebut diperlukan agar peserta dapat menentukan cara menerima manfaat pensiun. Pengelola dana pensiun pun diminta menghitung kesiapan dana jika lebih banyak peserta memilih pencairan sekaligus.
Gugatan ini berawal dari keberatan pekerja dan pensiunan atas kewajiban pembayaran bertahap. Sebagian dari mereka ingin menggunakan dana tersebut untuk membuka usaha setelah pensiun. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tersebut pada 29 Juni 2026. (RHU)