JAKARTA, AFU.ID — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terancam sanksi disiplin tingkat sedang. Sebanyak 577 orang di antaranya kedapatan diduga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi titik lokasi presensi digital mereka. Temuan ini bermula dari kegiatan monitoring dan evaluasi kedisiplinan ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
Dalam proses tersebut, sebanyak 1.320 ASN diperiksa lantaran diduga memanfaatkan aplikasi yang bisa memanipulasi titik lokasi saat presensi. Pemeriksaan menyasar pegawai dari berbagai instansi. Jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan 696 orang, disusul Dinas Kesehatan sebanyak 371 orang. Selain itu, RSUD Waled menyumbang 50 ASN yang diperiksa, RSUD Arjawinangun 27 ASN, kecamatan-kecamatan sebanyak 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN lainnya tersebar di 26 dinas dan badan.
Dilansir dari sejumlah media, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, yang mewakili Kepala BKPSDM Ade Nugroho Yuliarno, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil evaluasi yang sudah diserahkan ke masing-masing perangkat daerah sejak Januari 2026. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 800.1.6.2/724/PKAP tertanggal 21 Januari 2026, yang meminta setiap perangkat daerah memanggil, memeriksa, dan membina ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS.
Pemeriksaan tahap awal berlangsung Februari–Maret 2026 di masing-masing instansi. Namun karena kasus ini masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, penanganannya lalu diambil alih oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang beranggotakan unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tim ini bekerja sejak 2 April hingga 25 Juni lalu dengan menelaah berita acara pemeriksaan, keterangan tim IT, dan sejumlah data pendukung lainnya.
Dari hasil evaluasi sementara, 67 ASN dinyatakan bersih dari dugaan penggunaan Fake GPS. Sementara itu, sanksi ringan sudah dijatuhkan kepada sejumlah ASN lain yang meliputi 30 orang mendapat teguran lisan, 11 orang teguran tertulis, dan 15 orang dikenai pernyataan tidak puas. “Dari hasil penjelasan Tim IT, memang ada kemungkinan titik lokasi yang sama meskipun ASN tidak menggunakan Fake GPS. Namun, ada batas toleransi kejadian yang ditemukan, yaitu maksimal empat kali," ungkap Meilan dikutip Selasa (7/7/2026).
Adapun 577 ASN yang masuk kategori pelanggaran disiplin sedang inilah yang kini berpotensi menghadapi sanksi lebih berat sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Di luar itu, masih ada 316 ASN Dinas Pendidikan yang menunggu rekomendasi akhir terkait status mereka, serta 80 ASN Disdik lainnya yang tengah menjalani proses untuk dugaan pelanggaran disiplin ringan. Meilan menambahkan, tim IT turut dilibatkan untuk memastikan keakuratan data presensi digital agar tidak ada kekeliruan dalam penetapan dugaan pelanggaran.
Untuk ASN yang berada di kategori pelanggaran sedang, tahapan selanjutnya adalah pemanggilan atasan langsung guna dimintai keterangan, sebelum kasus dibawa ke Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin. Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan, proses pemanggilan berjalan bertahap karena banyak kepala sekolah yang baru saja dimutasi atau dirotasi, sehingga pejabat atasan langsung ikut berganti. Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan seluruh proses ini dijalankan secara transparan dan objektif, dengan mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku serta mempertimbangkan bukti dan hasil verifikasi teknis sebelum keputusan akhir diambil. (NAD)