JAKARTA, AFU.ID — Seorang perwira yang memimpin penyidikan di Polsek Kuta terindikasi positif menggunakan ekstasi dalam tes urine internal Polda Bali. Hasil pemeriksaan pada 8 Juni itu baru disampaikan kepada publik hampir sebulan kemudian. Hingga Selasa (7/7/2026), MDP masih tercatat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta.
Kepolisian Daerah Bali menyatakan Inspektur Polisi Satu MDP telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan sejak 8 Juni. Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Propam dalam inspeksi mendadak. Sejumlah anggota dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Markas Polda Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy mengatakan MDP terindikasi positif menggunakan ekstasi. Polda belum menjelaskan sejak kapan MDP diduga menggunakan narkotika tersebut. Asal barang dan pihak yang diduga memasoknya juga masih didalami.
Jabatan Kepala Unit Reserse Kriminal masih melekat pada MDP selama pemeriksaan berjalan. Polda Bali menyatakan status jabatan itu akan dievaluasi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan. Kepolisian belum menjelaskan apakah tugas penyidikan MDP sementara dialihkan kepada pejabat lain.
MDP dapat menjalani proses disiplin dan sidang kode etik jika pelanggaran terbukti. Polda juga membuka kemungkinan pemrosesan pidana hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Ariasandy mengatakan sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan penyidik.
Polda Bali menyebut belum ada anggota yang dipecat karena penyalahgunaan narkotika dalam dua tahun terakhir. Kasus MDP ditemukan melalui pemeriksaan internal, bukan penangkapan di luar institusi. Polda menyatakan sidak serupa akan diperluas ke tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor. (RHU)