JAKARTA, AFU.ID — Bank-bank milik negara meminta dana sisa anggaran pemerintah senilai Rp400 triliun tidak ditarik selama setahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan tersebut. Pemerintah memilih mempertahankan skema yang memberi bank tambahan dana, tetapi tetap memungkinkan uang itu ditarik saat negara membutuhkan.
Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara meminta kepastian waktu penempatan dana tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan bank membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyalurkan kredit. Dana itu disebut dapat dipakai untuk kredit modal kerja dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pembiayaan seperti itu, menurut Fauzi, membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak dapat mengunci seluruh dana demi kepentingan bank. Negara, kata dia, tetap harus memiliki cadangan untuk menghadapi kebutuhan di luar rencana anggaran. “Enak aja dia mau tambah tenor,” kata Purbaya usai rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Selasa (7/7/2026).
Dana itu berasal dari Saldo Anggaran Lebih, atau sisa anggaran pemerintah yang ditempatkan di perbankan. Total penempatan saat ini mencapai Rp400 triliun. Sebanyak Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir tahun. Sebanyak Rp100 triliun akan dievaluasi setiap tiga bulan, sedangkan Rp100 triliun lainnya dapat keluar masuk sesuai kebutuhan pemerintah.
Penempatan dana tersebut ditujukan untuk menambah uang siap pakai di perbankan. Pemerintah sebelumnya menyebut bank-bank pelat merah mulai kekurangan likuiditas. Pada 2025, dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara mencapai sekitar Rp300 triliun. Sebagian dana kemudian ditarik hingga tersisa sekitar Rp170 triliun.
Kementerian Keuangan lalu menambah penempatan dana secara bertahap hingga mencapai Rp400 triliun. Bank Indonesia disebut akan mengisi kebutuhan uang di sistem keuangan apabila pemerintah menarik sebagian dana tersebut. Purbaya mengatakan pola itu diperlukan agar jumlah uang yang beredar tetap stabil.
Namun, Purbaya belum merinci pembagian tambahan dana kepada masing-masing bank. Pemerintah juga belum menjelaskan berapa kredit baru yang telah disalurkan dari penempatan dana tersebut. Dengan penolakan ini, Himbara belum mendapat kepastian dana jangka panjang yang mereka minta.
Pemerintah memilih menjaga kas negara tetap bisa dipakai sewaktu-waktu. Di sisi lain, bank tetap harus menyalurkan kredit dengan sebagian dana yang dapat ditarik kembali. Skema penempatan Rp400 triliun itu kini tetap berjalan tanpa perpanjangan tenor hingga satu tahun. (RHU)