AFU.id

PHK Putus Penghasilan, Pencairan JHT Tahun Kedua Tetap Dipungut Pajak Progresif

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dikenakan pajak progresif saat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada tahun kedua dan seterusnya, meskipun dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, mendorong pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan pajak ini, mengingat pencairan JHT seharusnya tidak mengurangi hak pekerja. Selain itu, DPR juga meminta agar korban PHK mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk pelatihan dan dukungan untuk mencari pekerjaan baru.

PHK Putus Penghasilan, Pencairan JHT Tahun Kedua Tetap Dipungut Pajak Progresif
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA/ho-bpjamsostek)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi