JAKARTA, AFU.ID – Pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja masih dapat dikenai pajak progresif saat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap. Tarif tersebut berlaku terhadap pencairan yang dilakukan pada tahun kedua dan seterusnya. DPR meminta pemerintah meninjau ketentuan pajak atas dana hasil iuran selama masa kerja itu.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan JHT digunakan korban PHK untuk membiayai kebutuhan keluarga setelah tidak lagi menerima gaji. Dana tersebut antara lain dipakai untuk pendidikan anak, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari. “Kami mendorong agar hak pekerja berupa Jaminan Hari Tua tidak dikenai pajak progresif,” kata Netty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2026).
Dorongan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi XI DPR. Netty meminta pemerintah meninjau peraturan pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pajak atas pencairan JHT. “Kita berharap pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua tidak kehilangan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Tahun Pencairan Menentukan Tarif Pajak
Pencairan JHT pada tahun pertama dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Namun, pencairan pada tahun kedua dan seterusnya masuk dalam penghitungan PPh dengan tarif progresif. Perbedaan perlakuan pajak tersebut berlaku apabila peserta mencairkan saldo JHT dalam tahun pajak yang berbeda. JHT berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama hubungan kerja berlangsung.
Saldo tersebut dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan. Pengakhiran hubungan kerja mencakup pengunduran diri dan PHK. Selain peninjauan pajak, Netty meminta korban PHK memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut menyediakan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Pelatihan dapat berupa peningkatan keterampilan maupun pembelajaran keterampilan baru. “Dengan demikian, mereka masih memiliki harapan untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” kata Netty.
Program pelatihan diminta menyesuaikan kebutuhan perusahaan yang masih membuka lowongan. Pemerintah juga diminta menghubungkan peserta JKP dengan kesempatan kerja yang tersedia. Netty meminta pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk memeriksa kondisi ekonomi korban PHK. Hilangnya pendapatan dapat mengubah tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Data tersebut diminta menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pajak serta perlindungan sosial. (FAD)