JAKARTA, AFU.ID — Ancaman penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di New York langsung direspons Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Trump memastikan Netanyahu tidak akan ditahan apabila berkunjung ke Amerika Serikat meski Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Pernyataan itu muncul setelah Wali Kota New York, Zohran Mamdani, menyatakan tengah mengkaji langkah hukum untuk menangkap Netanyahu.
Melalui unggahan di platform Truth Social, Senin (20/7/2026), Trump menyebut Netanyahu merupakan pemimpin yang sedang menghadapi ancaman dari Iran. Ia juga menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum di Amerika Serikat untuk menangkap Perdana Menteri Israel tersebut. "Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat," tulis Trump.
Trump turut melontarkan kritik kepada pemerintahan Amerika Serikat terdahulu yang gagal membendung ancaman Iran. Menurutnya, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban bukan Netanyahu, melainkan mereka yang membiarkan Iran berkembang menjadi ancaman. "Satu-satunya orang yang pantas ditangkap adalah mereka yang telah membawa Iran ke dalam spiral kematian dan kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya," tulisnya.
Pernyataan Trump muncul setelah Zohran Mamdani mengungkapkan pemerintah Kota New York tengah berkonsultasi dengan departemen hukum untuk mengkaji kemungkinan melaksanakan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu. Rencana itu akan berlaku apabila pemimpin Israel tersebut menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang. Dalam wawancara dengan The New York Times, Mamdani menegaskan pemerintah kota akan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menilai pemimpin Israel itu seharusnya menjalani proses hukum di Den Haag, Belanda. Ia juga mengatakan prinsip yang sama akan berlaku terhadap pemimpin dunia lain yang menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin. "Apa pun yang diizinkan hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan, tetapi kami tidak akan membuat hukum kami sendiri," ujar Mamdani.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu diterbitkan ICC pada November 2024 terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam agresi militer Israel di Jalur Gaza. Namun, Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC sehingga pelaksanaan surat perintah tersebut di wilayah AS dipandang memiliki hambatan hukum. Sejumlah pakar hukum juga menilai pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan perintah ICC karena terbentur hukum federal, termasuk American Servicemembers' Protection Act.
Sementara itu, Kantor Perdana Menteri Israel mengecam pernyataan Mamdani dan menyebut surat perintah penangkapan ICC tidak memiliki dasar hukum terhadap warga negara Israel. Pemerintah Israel juga menyebut ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam perkara tersebut serta kembali menyoroti kredibilitas mantan Jaksa ICC Karim Khan. Menurut kantor Netanyahu, Mamdani semestinya lebih fokus menyelesaikan persoalan di New York daripada menyerang pemimpin Israel. (RAI)