JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi Banten menyegel tiga industri tak berizin di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah air Sungai Cisadane berubah menjadi hitam. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah petugas memeriksa sumber pembuangan limbah di sekitar aliran sungai. Dua industri dinyatakan terbukti mencemari sungai, sedangkan satu industri lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Seluruh kegiatan usaha di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengatakan tiga industri itu bergerak di bidang daur ulang plastik, pencucian celana jeans, serta peleburan ingot atau aluminium. Pemeriksaan menemukan industri daur ulang plastik dan pencucian jeans tidak memiliki pengolahan air limbah yang memenuhi standar. Limbah dari kedua kegiatan tersebut dinyatakan berkontribusi terhadap perubahan kualitas air Sungai Cisadane. Sementara itu, hubungan kegiatan peleburan aluminium dengan pencemaran sungai masih didalami petugas.
Penyegelan juga dilakukan karena ketiga industri tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usahanya. Selama segel terpasang, pemilik dilarang melakukan produksi maupun aktivitas operasional di lokasi tersebut. Kegiatan baru dapat dibuka kembali setelah perusahaan memenuhi perizinan dan menyediakan sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan. Pemerintah mengancam mengambil langkah hukum apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan.
Pemeriksaan bermula dari perubahan warna air Sungai Cisadane menjadi hitam dan munculnya bau menyengat di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji. Petugas kemudian menelusuri saluran pembuangan serta memeriksa kegiatan industri yang berada di sekitar aliran sungai. Hasil pemeriksaan membawa petugas ke tiga lokasi usaha di Kampung Melayu Barat. Dua perusahaan ditemukan sedang beroperasi ketika penyegelan dilakukan, sedangkan satu perusahaan lainnya tidak sedang berproduksi.
DLHK belum mengumumkan identitas ketiga perusahaan maupun hasil lengkap pengujian terhadap kualitas air sungai. Pemerintah juga belum memerinci kewajiban pemulihan lingkungan yang harus dijalankan oleh dua industri yang dinyatakan mencemari. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui tingkat pencemaran dan dampaknya terhadap warga yang tinggal di sekitar aliran sungai. Selama proses tersebut berlangsung, ketiga lokasi usaha tetap dilarang beroperasi. (RHU)