AFU.id

Tawarkan Pajak 0 Persen selama 50 Tahun, Bisakah PFII Jadi Pusat Finansial Internasional?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan menawarkan insentif pajak 0 persen selama 50 tahun, bertujuan untuk menarik investasi global sebesar Rp300–500 triliun. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi menjadikan PFII sebagai surga pajak dan berisiko melanggar aturan pajak internasional, termasuk OECD Global Anti-Base Erosion Rules. Selain itu, proses pengesahan yang cepat dalam 18 hari juga dipertanyakan oleh pengamat kebijakan publik terkait prosedur yang seharusnya lebih panjang dan transparan.

Tawarkan Pajak 0 Persen selama 50 Tahun, Bisakah PFII Jadi Pusat Finansial Internasional?
UU PFII resmi disahkan DPR, Selasa (21/7/2026).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi