Jakarta, AFU.ID – Dalam waktu 18 hari, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026). Pemerintah menargetkan investasi global sebesar Rp300–500 triliun dan insentif pajak 0 persen selama 50 tahun, langkah ini memicu perdebatan: akankah PFII menjadi pusat finansial bertaraf internasional atau justru menjadi surga bagi pengemplang pajak?
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menyebut proyeksi tersebut masih bersifat moderat dan bergantung pada kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat keuangan internasional lain, terutama Singapura. "Kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300–Rp500 triliun. Tapi sekali lagi itu tergantung dari asumsi, kita kan bersaing dengan Singapura," ujar Herman di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Modal awal pembentukan PFII dipastikan tidak berasal dari APBN, melainkan dari Danantara. Investasi akan berasal dari investor asing yang membuka kantor cabang atau mendirikan perusahaan berbadan hukum di kawasan PFII. Catatan paling kontroversial dari PFII adalah tawaran insentif pajak yang sangat agresif. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah akan memberikan pajak 0 persen sampai 50 tahun bagi pelaku usaha di PFII. "Pajak 0 persen akan diberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi, seharusnya insentif melekat selama PFII ada," kata Misbakhun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kemudian meluruskan bahwa insentif tersebut tidak berlaku sama rata untuk semua kegiatan usaha dan tenaga ahli, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute Ariawan Rahmat menilai usulan tax holiday 50 tahun merupakan langkah yang belum pernah diterapkan dalam administrasi fiskal modern Indonesia. "Sangat agresif dan menyimpan anomali struktural jika dihadapkan pada arsitektur perpajakan global saat ini," ujar Ariawan.
Ia mengingatkan skema ini berpotensi berbenturan dengan aturan OECD Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules yang telah disepakati lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, yang mewajibkan pajak minimum 15 persen bagi perusahaan multinasional. Akibatnya, investor tidak merasakan diskon karena tetap dikenakan top-up tax 15 persen oleh negara asal mereka.
Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai insentif 50 tahun bisa menjadi "pedang bermata dua". Tanpa persyaratan substansi ekonomi (economic substance) yang ketat, PFII berisiko menjadi tujuan perusahaan cangkang (shell companies) alih-alih menarik bank global yang membawa teknologi dan SDM berkualitas. Kondisi ini, menurutnya, dapat memicu persepsi Indonesia sebagai yurisdiksi tax haven, yang justru dijauhi oleh investor institusi global yang mengutamakan prinsip ESG dan kepatuhan. Bahkan, Indonesia berisiko masuk dalam grey list Financial Action Task Force (FATF).
Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan PFII sebagai "100 persen tax haven" karena akan menggerus basis pajak nasional. "Kalaupun memberikan tax incentive, tidak harus 100 persen. Pengurangan PPh sekitar 70 persen-80 persen sudah cukup memberikan insentif. Kalau 100 persen kami khawatir justru menjadi moral hazard," ujar Telisa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR.
Selain itu, Telisa juga menyoroti risiko round tripping capital, di mana modal domestik dilarikan ke luar negeri lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing demi memburu fasilitas bebas pajak. Insentif yang terlalu besar juga berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat yang tetap menanggung beban pajak.
Pengesahan RUU PFII yang cuma berlangsung selama 18 hari, yaitu 2 Juli hingga 20 Juli 2026, juga menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pembahasan RUU normalnya berlangsung satu tahun karena harus melalui rentetan pembahasan panjang dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "[Bahas RUU] paling cepat 1 tahun, kalau ini hitungan hari, Anda bisa bayangkan apa isinya?" ujar Agus.
Ia menuding DPR hanya formalitas membahas RUU PFII karena tidak melewati prosedur yang semestinya. "Itu sih main-main karena Prolegnasnya kan lewat sidang, harusnya ini dibikin tidak melewati prosedur," ungkapnya. DPR membantah tuduhan tersebut. Anggota Komisi XI DPR Hekal mengatakan percepatan pembahasan dilakukan karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (EER)