JAKARTA, AFU.ID – Kader posyandu kini menangani enam bidang pelayanan dasar, tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak. Tugas mereka mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Namun, perluasan tersebut belum diikuti penetapan standar insentif secara nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan posyandu menjadi tempat pelayanan yang rutin didatangi masyarakat. Setiap bulan, para ibu membawa bayi dan balita untuk menjalani pemantauan kesehatan. Pertemuan itu juga digunakan untuk memberikan edukasi dalam berbagai bidang. Seiring perluasan fungsi, kader menangani penimbangan bayi, pencatatan kondisi balita, pencegahan stunting, dan pemantauan remaja dengan anemia.
Selain itu, mereka mendata rumah tangga yang belum memiliki jamban sehat. Penyaluran Makan Bergizi Gratis kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita turut melibatkan posyandu. Netty meminta pemerintah tidak hanya meningkatkan kemampuan kader dalam menjalankan tugas baru. Perhatian terhadap pembayaran insentif juga perlu masuk dalam pembahasan pemerintah pusat dan daerah. “Kita berharap pemerintah tidak hanya meningkatkan kapasitas kader posyandu, tetapi juga tidak melupakan insentif mereka,” kata Netty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2026).
Insentif Mengikuti Kemampuan Daerah
Perluasan peran posyandu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Meski tugas kader bertambah, aturan tersebut belum menetapkan nilai minimum insentif yang berlaku secara nasional. Karena itu, pemerintah daerah masih menentukan nominal berdasarkan kebijakan dan kemampuan anggarannya.
Netty mengatakan kondisi fiskal setiap daerah berbeda sehingga pemerintah tidak dapat memaksakan satu nominal. Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional posyandu. Pembayaran tersebut diperlukan karena kader menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri juga diminta diperkuat. Kementerian Kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, sedangkan pengelolaan posyandu dan penganggaran daerah berada dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri. Netty meminta kedua kementerian memastikan penambahan tugas disertai dukungan terhadap kader.
“Setidaknya perhatian dari pemerintah daerah menjadi bukti bahwa pekerjaan yang dilakukan kader posyandu merupakan sesuatu yang penuh perjuangan,” ujarnya. Menurut Netty, dukungan tersebut dapat menjaga keterlibatan kader dalam mengelola pelayanan. Pemerintah belum mengumumkan rencana menetapkan standar minimum insentif secara nasional. (FAD)