Jakarta, Afu.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penerapan aturan ambang batas parlemen perlu dikaji ulang secara rasional dan komprehensif dalam sebuah seminar di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
"Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka," kata Yusril kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan ambang batas parlemen tidak secara mutlak menjamin stabilitas pemerintahan maupun berbanding lurus dengan efektivitas kerja legislatif.
"Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen," jelasnya.
Ia juga menyoroti penyederhanaan partai politik tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan bagi penerapan aturan tersebut, sehingga memerlukan landasan rasional yang jelas terkait besaran persentase ambang batas.
"Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen," tegas Yusril.
Senada dengan pandangan tersebut, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang (OSO) menilai penerapan aturan ini justru berisiko menghilangkan suara masyarakat dalam jumlah besar tanpa meningkatkan kualitas dewan perwakilan.
"Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat," terang Oesman.
Seminar bertajuk "Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat" ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, mulai dari Mahfud MD, Arief Hidayat, Titi Anggraini, hingga jajaran partai politik nonparlemen yang mendorong sistem Pemilu inklusif.
"Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus didengar, bukan disaring," pungkasnya. (*)